Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka
Dugaan kasus korupsi pengadaan billboard hingga Rp 1,7 Miliar yang dilakukan Sekda Jember--FaktualNews.co
BACAKORAN.CO - Korupsi kembali menggerogoti birokrasi di Kabupaten Jember dalam pengadaan barang dan jasa.
Hadi Sasmito (HS), yang awalnya menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda dan kini Sekretaris Daerah Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023.
Dalam siaran persnya, Kabidhumas Polda Jawa Timur, KBP Dirmanto mengatakan bahwa penetapan tersangka HS ini dilakukan usai ditemukannya kuat.
Dan hasil audir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang mengindikasikan kerugian negara hingga Rp. 1.715.460.002 miliar.
BACA JUGA:Nyaris Sempurna! 3 Orang Perain Nilai Tes CPNS Tertinggi 2024 Hanya Salah Satu Soal
Berdasarkan hasil investigasi, HS diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Bapenda pada tahun 2023, dengan menjalankan proyek pengadaan billboard tanpa izin resmi.
Menurut Pasal 9 Peraturan Bupati Jember Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan reklame harus tetap dilakukan oleh Biro Reklame.
Tetapi, HS tetap melanjutkan pengadaan ini, bahkan diduga memecah-mecah paket proyek yang seharusnya melalui proses tender terbuka.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan Gelar perkara, Sdr. HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," tulis KBP Dirmanto dalam keterangannya, dikutip bacakoran.co dari laman suarajatimpost.com, Sabtu (2/11).
BACA JUGA:Kampung Tiktokers Mendadak Sepi Usai Penangkapan Gunawan Sadbor yang Terlibat Promosi Judol
BACA JUGA:Viral Aksi Klitih di Depan Pasar Kolombo Sleman, Korban Alami Luka Robek di Jari
Dengan kasus ini, membuat HS ditahan dengan dakwaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HS terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun apabila terbukti bersalah.