Miris! Oknum Kominfo Raup 8,5 Miliar Lindungi 1000 Situs Judi Online, Naik Haji & Barang Mewah dari Duit Haram
Fakta mengungkap bahwa dari setiap situs judi online--Ist
Jika diakumulasikan, jumlah uang yang dikantongi para tersangka bisa mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Menanggapi kasus ini, Menteri KomDigi Hafid menyatakan akan menonaktifkan seluruh ASN yang terlibat dan memberhentikan mereka secara tidak hormat jika terbukti bersalah.
BACA JUGA:Setelah Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Digeledah Pihak Kepolisian
BACA JUGA: Konten Kreator Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Hafid menegaskan bahwa tindak pidana ini adalah pelanggaran terhadap fakta integritas yang ditandatangani seluruh pegawai KomDigi sejak Juli 2024, yang melarang segala aktivitas dan komunikasi terkait judi online.
Keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini patut diapresiasi.
Namun, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan pengawasan di tubuh KomDigi.
Terutama dalam hal pemberantasan situs-situs judi online yang kini justru dilindungi oleh para oknumnya sendiri.
BACA JUGA:10 Oknum Pegawai Komdigi Diduga Lindungi 1000 Situs Judi Online, Komisi 8,5 Juta Persitus
BACA JUGA:11 Tersangka Termasuk Pegawai Komdigi di Tangkap Karena Kasus Judi Online