Klaim Tak Langgar Etika, Poltracking Tuding Persepi Bersikap Tendensius, Ini Pernyataan Lengkapnya!
Poltracking keluar dari Persepi, mengklaim tidak langgar etika dan menuding dewan etik bersikap tendensius usai jatuhkan sanksi soal survei pilkada Jakarta 2024.--istimewa
Namun tanpa memberikan penjelasan rinci tentang proses analisis tersebut.
Dalam pemeriksaan, Poltracking telah menyerahkan data yang mencakup 2000 responden untuk survei Pilkada Jakarta.
BACA JUGA:Survei Poltracking Indonesia! 8 Partai Politik Dimungkinkan Mengisi DPR RI Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Jelang Debat Pilkada Jateng! Hasil Survei Ahmad Luthfi-Taj Yasin Masih Unggul
Menanggapi permintaan lebih lanjut dari Dewan Etik, Poltracking pun menyampaikan data mentah (raw data) dari dashboard pada 3 November 2024.
Poltracking menyatakan tidak ada perbedaan antara data mentah yang diberikan dan data yang telah diolah.
Oleh karena itu, Aditya menyatakan kekecewaannya terhadap Dewan Etik, yang dinilai tidak mampu memverifikasi data meskipun Poltracking telah memberikan seluruh data dan penjelasan secara mendetail.
Maka itu, terhitung hari ini, Senin (5/11/2024), pihaknya memutuskan keluar dari keanggotan Persepi.
BACA JUGA:Ungguli Ahmad-Yasin! Andika-Hendi Dominasi Survei Pilkada Jateng Terbaru versi Saiful Mujani MRSC
BACA JUGA:Debat Panas Pilkada Jakarta! Jubir Pramono-Rano Soroti Data Ridwan Kamil yang Dinilai Salah
“Kami keluar bukan karena melanggar etika, melainkan karena sejak awal merasakan adanya sikap tendensius dari anggota Dewan Etik Persepi terhadap Poltracking Indonesia,” tukasnya seperti dilansir dari bisnis.
Seperti diketahui, Survei Poltracking menunjukkan pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono memiliki elektabilitas 51,6 persen, sementara Pramono-Rano berada di posisi kedua dengan 36,4 persen.
Hasil ini berbeda dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Pramono Anung - Rano Karno di puncak elektabilitas dengan angka 41,6 persen, sementara RK-Suswono hanya memperoleh 37,4 persen.
Adapun survei LSI dilakukan pada 10-17 Oktober 2024, sementara Poltracking pada 10-16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ada Usulan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, DPR Bilang Begini!