Survei Poltracking Indonesia! 8 Partai Politik Dimungkinkan Mengisi DPR RI Hasil Pemilu 2024
Perbandingan elektabilitas antara 8 partai politik yang menonjol dalam survei Poltracking Indonesia. Grafik tersebut memberikan gambaran visual tentang proyeksi partai-partai tersebut dalam perhelatan Pemilu mendatang.--
BACAKORAN.CO - Menjelang Pemilu 2024, hasil survei terbaru dari Poltracking Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 11 partai politik diprediksi memiliki perelohan suara diatas 1% akan tetapi tidak semua akan lolos ambang batas parlemen.
Sesuai dengan Pasal 414 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menetapkan bahwa untuk lolos ambang batas parlemen suatu partai politik peserta pemilu harus meraih suara minimal 4% dari total suara sah.
Dilansir dari poltracking.com, hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan perubahan peta politik yang signifikan.
Dalam simulasi surat suara 18 partai politik, PDI Perjuangan memimpin dengan elektabilitas sebesar 23.0%, diikuti oleh Partai Gerindra (18.1%), Partai Golkar (8.8%), PKB (8.4%), dan Partai NasDem (8.3%).
BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi untuk Pengawas Pemilu Daerah Hadapi Penetapan DCT Legislatif
Berikut 8 partai politik yang diprediksi akan lolos ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024, yaitu: PDI Perjuangan (23.0%) Partai Gerindra (18.1%) Partai Golkar (8.8%) PKB (8.4%) Partai NasDem (8.3%) PKS (6.5%) Partai Demokrat (5.1%) PAN (4.8%).
Dari hasil survey tesebut 8 Partai tersebutlah yang akan menampatkan para perwakilannya menjadi anggota DPR RI.
Survei yang melibatkan 1220 responden dari 38 provinsi di seluruh Indonesia dengan margin of error sebesar +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Metode stratified multistage random sampling digunakan untuk memastikan representasi yang akurat dari populasi pemilih.
Maksud dan tujuan survei ini adalah untuk mengukur kekuatan elektoral calon presiden, pasangan calon presiden – calon wakil presiden, partai politik, dan peta sebaran kekuatan elektoral pasangan calon presiden – calon wakil presiden pasca pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Awas! Pengawas Pemilu Dilarang Gaptek, Ini Gegaranya...
Hasil ini memberikan pandangan yang mendalam tentang dinamika politik yang mungkin mempengaruhi perolehan kursi di DPR RI pada Pemilu mendatang.*