Ini Dia Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
Jadwal Seleksi PPIH 1446 H/2025M--
BACAKORAN.CO -- Senin 4 November 2024, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.
Selanjutnya kepada pelamar yang berminat diminta memperhatikan jadwal pendaftaran dan persyaratan yang harus di penuhi
“Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, melalui siaran pers Kementerian Agama.
“Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” tambahnya.
BACA JUGA:Ini yang Harus Kamu Persiapkan Jika Ingin jadi Petugas Haji 1446 H/2025 M
BACA JUGA:4 November Kemenag Umumkan Seleksi Petugas Haji, Bisa Bahasa Isyarat Poin Plus
Lebih lanjut Arsad menjelaskan bahwa ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.
Pertama kata dia adalah PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. "Formasi ini terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter,"jelasnya.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
"Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat,"katanya.
Arsad menegaskan, pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. "Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” ucapnya.
BACA JUGA:Buat Bisnis Naik Kelas! PFpreneur 2024 Buka Pendaftaran untuk Womenpreneur se-Indonesia, Cek Jadwalnya!
Masih kata, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT.
“CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” sebut Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” katanya.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.
BACA JUGA:Polemik Soal Absennya Asnawi Mangkualam di Timnas, Ketua BTN Bilang Begini
BACA JUGA:Apple Siap Gelontorkan Rp157 M untuk Pengembangan Fasilitas Produksi di Indonesia, iPhone 16 Dijual Resmi?
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Akun Medsos Timses Calon Wakil Wali Kota Prabumulih 'Minta Pulsa'
BACA JUGA:Tak Bertenaga, Harga Emas Antam Mandek Tiga Hari Beruntun, Ada Apa?
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka Peluang Ayah Ronald Tannur untuk Diperiksa atas Dugaan Terlibat Kasus Suap Hakim
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Klaim Tak Langgar Etika, Poltracking Tuding Persepi Bersikap Tendensius, Ini Pernyataan Lengkapnya!
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama China Komedi Terbaik, Dijamin Bikin Ngakak Seharian!
3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.