bacakoran.co - terkait kasus gregorius ronald tannur, tiga hakim pengadilan negeri (pn) surabaya yang menerima dipindahkan ke jakarta pada selasa, (5/11/2024).
pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh kejaksaan agung (kejagung).
"benar, hari ini ada pemindahan tiga hakim ke jakarta," kata kasi penkum kejati jatim, windhu sugiarto, dikutup dari laman metrotv, selasa (5/11).
berdasarkan informasi yang didapatkan, tiga hakim itu adalah hakim yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan atau suap saat menangani sidang terdakwa ronald tannur.
ketiganya merupakan erintuah damanik, mangapul, dan heru hanindyo.
ketiga tersangka tersebut dipindahkan dari rutan kejati jatim menuju jakarta secara bertahap.
sekitar pukul 07.30 wib dua hakin dipindahkan lebih dulu, dan satu hakim lainnya dipindahkan sekitar pukul 09.30 wib.
saat dibawa, ketiga hakin itu menggunakan rompi tahanan berwarna orange.
sebelumnya pada hari senin (4/11/2024), menetapkan ibu ronald, meirizka widjaja (mw), sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara anaknya.
direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (dirdik jampidsus) kejaksaan agung, abdul qohar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik. dilansir dari (5/11/24)
pemeriksaan intensif dilakukan terhadap mw di kejaksaan tinggi jawa timur.
kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat mw terlibat dalam tindakan korupsi melalui pemberian suap atau gratifikasi untuk memengaruhi jalannya perkara yang melibatkan .
“mw diperiksa atas dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara ronald tannur,” ungkap abdul qohar di jakarta, senin (4/11/2024).
penetapan mw sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan surat penetapan no. 63/f:/fd:/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 november 2024.
status mw yang awalnya sebagai saksi kini resmi berubah menjadi tersangka setelah kejagung menemukan cukup bukti.
kejagung berjanji untuk mengusut tuntas mafia hukum yang diduga memanfaatkan perkara hukum untuk keuntungan pribadi.