bacokoran.co - memutuskan untuk mengajukan banding setelah pengadilan negeri jakarta timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terkait kasus .
keputusan untuk banding diutarakan yudha sesaat setelah palu hakim diketuk.
"oh, mau langsung ajukan banding, ya," ujarnya di pengadilan negeri jakarta timur, senin, 4 november 2024.
majelis hakim mempersilakan langkah banding yang diajukan oleh yudha arfandi. dilansir dari (5/11/24/
selain itu, majelis juga menawarkan opsi banding kepada pihak jaksa penuntut umum (jpu), yang menanggapi dengan singkat, "pikir-pikir dahulu."
sebelumnya, jpu menuntut untuk yudha atas pelanggaran pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
tuduhan ini didasarkan pada perbuatan yudha yang melanggar pasal 340 kuhp, juncto pasal 338 serta pasal 76c juncto pasal 80 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
dalam dakwaannya, yudha diduga melakukan tindakan keji dengan membenamkan dante sebanyak 12 kali ke kolam renang sedalam 1,5 meter di duren sawit, jakarta timur, pada 27 januari 2024.
aksi ini mengakibatkan dante meninggal dunia akibat tenggelam.
atas vonis ini, yang memiliki kedekatan dengan korban, menyampaikan kekecewaannya.
ia merasa hukuman 20 tahun belum cukup adil untuk memberikan rasa keadilan bagi dante.