BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Namun, kabar baik ini ternyata tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, beberapa tenaga honorer justru terancam gagal diangkat menjadi PPPK karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa lolos seleksi PPPK ini.
Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus yang harus dipenuhi agar tenaga honorer layak diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Kisi-kisi Bocoran Terbaru 25 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Tahun Ini, Ayok Cek Sekarang Ges!
BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!
Kali ini bacakoran.co bakal kasih tau beberapa kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai PPPK 2024.
Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, berikut kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah di tahun 2024:
1. Telah mencapai batas usia pensiunan
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini tidak akan dapat diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah pada tahun 2024.
Hal ini disebabkan karena tenaga honorer tersebut telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!
BACA JUGA:Peserta Wajib Simak! Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK 2024 untuk Gelombang 1, ini Panduan Menyanggahnya
2. Tidak aktif bekerja selama tiga bulan atau lebih
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini tidak akan diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah pada tahun 2024.
Kriteria tersebut ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Memiliki catatan pelanggaran disiplin
Hati-Hati! Tenaga Honorer ini Terancam Gagal Diangkat sebagai PPPK 2024, Cek Kriterianya
Kurnia
Kurnia
bacakoran.co - pemerintah indonesia tengah bersiap untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pada tahun 2024.
namun, kabar baik ini ternyata tidak berlaku untuk semua , beberapa tenaga honorer justru terancam gagal diangkat menjadi pppk karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa lolos seleksi pppk ini.
pemerintah telah menetapkan kriteria khusus yang harus dipenuhi agar .
kali ini bacakoran.co bakal kasih tau beberapa kriteria tenaga honorer yang 2024.
dikutip bacakoran.co pada , berikut kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat sebagai pppk oleh pemerintah di tahun 2024:
1. telah mencapai batas usia pensiunan
tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini tidak akan dapat diangkat sebagai pppk oleh pemerintah pada tahun 2024.
hal ini disebabkan karena tenaga honorer tersebut telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pppk.
2. tidak aktif bekerja selama tiga bulan atau lebih
tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini tidak akan diangkat sebagai pppk oleh pemerintah pada tahun 2024.
kriteria tersebut ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara (asn).
3. memiliki catatan pelanggaran disiplin
tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini tidak akan diangkat sebagai pppk oleh pemerintah pada tahun 2024.
mereka dianggap telah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh instansi terkait, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pppk.
itulah beberapa kriteria tenaga honorer yang .