bacakoran.co

Diangkat PPPK? Tenaga Honorer Kini Bisa Terima Gaji Bulanan Segini! Simak Peraturan Terbarunya

Ada kabar baik mengenai gaji bulanan PPPK yang akan mereka terima sesuai peraturan terbaru-pinterest-

PPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi

BACA JUGA:Info Buat Calon PPPK 2024! Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Tahap Satu? Cek Jadwalnya

PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah resmi diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Begini Peluang dan Aturan Daftar PPPK yang Harus Kamu Tau!

BACA JUGA:Peserta Wajib Simak! Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK 2024 untuk Gelombang 1, ini Panduan Menyanggahnya

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional, dan

- Tunjangan Lainnya.

Diangkat PPPK? Tenaga Honorer Kini Bisa Terima Gaji Bulanan Segini! Simak Peraturan Terbarunya

Kurnia

Desta


bacakoran.co - pengangkatan tenaga honorer menjadi terus menjadi fokus pemerintah dalam rangka memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi mereka. 

tenaga honorer yang selama ini mengabdi dalam berbagai bidang pelayanan publik kini dapat bernapas lega dengan adanya peraturan terbaru terkait yang diterima setelah diangkat sebagai pppk. 

pemerintah berkomitmen menyelesaikan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pppk hingga desember 2024, sesuai dengan undang-undang asn no. 20 tahun 2023.

dalam peraturan baru tersebut, tenaga honorer yang diangkat menjadi pppk akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden (perpres) no. 11 tahun 2024.

kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi tenaga honorer yang selama ini menerima upah yang tidak menentu. 

apalagi, mengalami pada awal tahun lalu, membuat kesejahteraan pppk semakin meningkat.

proses pengangkatan tenaga honorer ini juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memenuhi amanat uu asn no. 20 tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status tenaga honorer.

dikutip bacakoran.co pada , berikut nominal gaji pppk dalam setiap golongannya:

pppk golongan i: rp1.938.500-rp2.900.000

pppk golongan ii:rp2.116.900-rp3.071.200

pppk golongan iii: rp2.206.500-rp3.201.200

pppk golongan iv: rp2.299.800-rp3.336.600

pppk golongan v: rp2.511.500-rp4.189.900

pppk golongan vi: rp2.742.800-rp4.367.100

pppk golongan vii: rp2.858.800-rp4.551.800

pppk golongan viii: rp2.979.700-rp4.744.400

pppk golongan ix: rp3.203.600-rp5.261.500

pppk golongan x: rp3.339.100-rp5.484.000

pppk golongan xi: rp3.480.300-rp5.716.000

pppk golongan xii: rp3.627.500-rp5.957.800

ppk golongan xiii: rp3.781.000-rp6.209.800

pppk golongan xiv: rp3.940.900-rp6.472.500

pppk golongan xv: rp4.107.600-rp6.746.200

pppk golongan xvi: rp4.281.400-rp7.031.600

pppk golongan xvii: rp4.462.500-rp7.329.000

adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah resmi diangkat menjadi pppk adalah sebagai berikut:

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan struktural

- tunjangan jabatan fungsional, dan

- tunjangan lainnya.

itulah yang akan diterima para tenaga honorer yang resmi telah diangkat jadi pppk

Tag
Share