bacakoran.co

Diangkat PPPK? Tenaga Honorer Kini Bisa Terima Gaji Bulanan Segini! Simak Peraturan Terbarunya

Ada kabar baik mengenai gaji bulanan PPPK yang akan mereka terima sesuai peraturan terbaru-pinterest-

PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

BACA JUGA:Ternyata Gaji PPPK Untuk Lulusan SMA 2024, Lebih Besar Lho Dari PNS Apakah Benar?BACA JUGA:27 Bocoran Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional Terbaru yang Paling Mendekati, Buruan Cek!

PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

BACA JUGA:Kisi-kisi Bocoran Terbaru 25 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Tahun Ini, Ayok Cek Sekarang Ges!

BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

BACA JUGA:Banyak yang Gagal! Ini Dia Penyebab Sanggahan Administrasi PPPK 2024 Ditolak

BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!

Diangkat PPPK? Tenaga Honorer Kini Bisa Terima Gaji Bulanan Segini! Simak Peraturan Terbarunya

Kurnia

Desta


bacakoran.co - pengangkatan tenaga honorer menjadi terus menjadi fokus pemerintah dalam rangka memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi mereka. 

tenaga honorer yang selama ini mengabdi dalam berbagai bidang pelayanan publik kini dapat bernapas lega dengan adanya peraturan terbaru terkait yang diterima setelah diangkat sebagai pppk. 

pemerintah berkomitmen menyelesaikan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pppk hingga desember 2024, sesuai dengan undang-undang asn no. 20 tahun 2023.

dalam peraturan baru tersebut, tenaga honorer yang diangkat menjadi pppk akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden (perpres) no. 11 tahun 2024.

kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi tenaga honorer yang selama ini menerima upah yang tidak menentu. 

apalagi, mengalami pada awal tahun lalu, membuat kesejahteraan pppk semakin meningkat.

proses pengangkatan tenaga honorer ini juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memenuhi amanat uu asn no. 20 tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status tenaga honorer.

dikutip bacakoran.co pada , berikut nominal gaji pppk dalam setiap golongannya:

pppk golongan i: rp1.938.500-rp2.900.000

pppk golongan ii:rp2.116.900-rp3.071.200

pppk golongan iii: rp2.206.500-rp3.201.200

pppk golongan iv: rp2.299.800-rp3.336.600

pppk golongan v: rp2.511.500-rp4.189.900

pppk golongan vi: rp2.742.800-rp4.367.100

pppk golongan vii: rp2.858.800-rp4.551.800

pppk golongan viii: rp2.979.700-rp4.744.400

pppk golongan ix: rp3.203.600-rp5.261.500

pppk golongan x: rp3.339.100-rp5.484.000

pppk golongan xi: rp3.480.300-rp5.716.000

pppk golongan xii: rp3.627.500-rp5.957.800

ppk golongan xiii: rp3.781.000-rp6.209.800

pppk golongan xiv: rp3.940.900-rp6.472.500

pppk golongan xv: rp4.107.600-rp6.746.200

pppk golongan xvi: rp4.281.400-rp7.031.600

pppk golongan xvii: rp4.462.500-rp7.329.000

adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh para tenaga honorer setelah resmi diangkat menjadi pppk adalah sebagai berikut:

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan struktural

- tunjangan jabatan fungsional, dan

- tunjangan lainnya.

itulah yang akan diterima para tenaga honorer yang resmi telah diangkat jadi pppk

Tag
Share