BACAKORAN.CO - Seorang pria berusia 22 tahun di Kota Jambi, berinisial RU, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba Ia menjual sabu untuk membiayai pernikahan dengan kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.
Penangkapan terjadi pada 1 November di Kecamatan Alam Barajo setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas narkoba.
Dari RU, polisi menyita satu paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya. RU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang kini sedang dicari.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!
BACA JUGA:Operasi Besar! Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan 70 Kg Sabu
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menginformasikan bahwa pelaku ditangkap di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai peredaran narkoba yang diterima pihak kepolisian.
Pada awalnya, pelaku RU menerima 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial P.
Setelah itu, ia mengemas barang terlarang tersebut menjadi paket-paket kecil dan menerapkan sistem ranjau sesuai dengan instruksi dari DPO, jelasnya.
Setelah pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia terpaksa menjual sabu karena membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.
BACA JUGA:BNN Berhasil Amankan Sindikat Bandar Narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sita Aset Hingga Rp64 Milyar
BACA JUGA:BNN Berhasil Amankan Sindikat Bandar Narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sita Aset Hingga Rp64 Milyar
Mereka berencana untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dua minggu Pelaku mengaku baru dua bulan menjual narkoba karena ingin menikahi kekasihnya yang sudah hamil lima bulan.
Nekat! Seorang Pria Jambi Menjadi Penjual Sabu Demi Nikahi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Lima Bulan
Jingga
Jingga
bacakoran.co - seorang pria berusia 22 tahun di kota jambi, berinisial ru, ditangkap karena menjadi pengedar ia menjual sabu untuk membiayai pernikahan dengan kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.
penangkapan terjadi pada 1 november di kecamatan alam barajo setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas narkoba.
dari ru, polisi menyita dan beberapa barang bukti lainnya. ru mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial p yang kini sedang dicari.
ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang
direktur narkoba polda , akbp ernesto saiser, menginformasikan bahwa pelaku ditangkap di kelurahan kenali besar, kecamatan alam barajo, kota jambi pada jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 wib.
penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai peredaran narkoba yang diterima pihak kepolisian.
pada awalnya, pelaku ru menerima 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial p.
setelah itu, ia mengemas barang terlarang tersebut menjadi paket-paket kecil dan menerapkan sistem ranjau sesuai dengan instruksi dari dpo, jelasnya.
setelah pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia terpaksa menjual sabu karena membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.
mereka berencana untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dua minggu pelaku mengaku baru dua bulan menjual narkoba karena ingin menikahi kekasihnya yang sudah hamil lima bulan.
mereka berencana melangsungkan pernikahan pada tanggal 20-21 november.
atas tindakannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ernesto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencari uang secara instan melalui penjualan narkoba, karena konsekuensinya sangat berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan denda atau hukuman mati." ujarnya.