Tidak Semua Utang UMKM Bisa Dihapuskan, Maksimal Rp500 Juta, Simak Rincian Syaratnya!
Utang atau kredit macet pelaku UMKM bakal dihapus bisa dihapuskan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.--istimewa
Peraturan ini menetapkan bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan melalui beberapa metode: penghapusbukuan dan penghapustagihan, yang dapat dijalankan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara, serta penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak untuk piutang negara kepada UMKM.
Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit dilakukan oleh lembaga keuangan BUMN untuk nasabah UMKM.
BACA JUGA:Pegadaian Tidak Hanya Peduli Memutar Kompetisi Sepak Bola, Juga Peduli Lingkungan dan UMKM Loh
BACA JUGA:Ini Alasan BSI Gandeng Jamkrida Fokus Kembangkan UMKM
Jika penagihan optimal telah dilakukan sesuai kesepakatan kredit namun piutang masih tidak tertagih, lembaga keuangan dapat menghapus piutang tersebut dari pembukuan.