Bareskrim Polri Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 13.8 Miliar dalam Mengungkap Kasus Judi Online
Pihak Kepolisian Menyita Uang Senilai Rp 13,8 Miliar dari Tersangka Jaringan Judol Situs Slot8278 --ilustrasi by KapanLagi.com
BACAKORAN.CO - Pihak Ditipidsiber Bareskrim Polri telah kembali menyita aset uang senilai Rp13,8 miliar dari kasus judi online "Slot8278" yang diketahui dikendalikan oleh warga negara asing asal China.
"Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China," ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Minggu (10/11/2024).
Himawan juga menjelaskan pernyataan ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka yaitu R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.
Dari pengembangan kasus tersebut ditemukan banyak pihak yang terlibat termasuk penyedia jasa pembayaran dengan memfasilitasi operasional situs tersebut dan peran ini dimainkan oleh tersangka F.H dan A.F
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
"Bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278," jelas Himawan.
Dalam lengkap kasus judi online tidak hanya akan berhenti pada aspek tindak pidana, pihak Polri juga menegaskan juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar dari berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran terkait dengan slot8278
"Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," tutup Himawan.
Sebelumnya, baru-baru ini Polisi Metro Jakarta Barat telah menggerebek rumah mewah yang telah dijadikan sebagai tempat penampungan rekening bank yang ada di Perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA:Bongkar Habis Para Pelaku Buka Situs Website Judi Online
Rumah mewah ini sudah digunakan sebagai sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di negara Kamboja.
Penggerebekan yang dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan rumah tersebut menjadi tempat penampungan rekening bank yang dijadikan sebagai tempat judi online jaringan Kamboja yang ada di Perumahan tersebut.