Bareskrim Polri Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 13.8 Miliar dalam Mengungkap Kasus Judi Online
Pihak Kepolisian Menyita Uang Senilai Rp 13,8 Miliar dari Tersangka Jaringan Judol Situs Slot8278 --ilustrasi by KapanLagi.com
Konversi Pol M Syahduddu selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan, penggerebekan ini bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli rekening bank di rumah tersebut.
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
Melalui informasi ini, polisi sudah melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku, Kamis (7/11/2024) dan peran dari keempat pelaku ini adalah dengan merekrut masyarakat agar mau dibuatkan rekening.
Setelah sehari menangkap para perekrut, pihak kepolisian langsung menangkap bandar penampung rekening bank yang berinisial RS (31) dan 3 pelaku lainnya.
Sehari setelah menangkap para perekrut, polisi kebali menangkap bandar penampung rekening bank berinisial RS (31) dan ketiga pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan bos atau bandar penampung rekening bank ini pelaku telah mendapatkan Rp 10 juta perekening dan uang tersebut digunakan membeli HP, membayar pelaku sebagai rekruter dan masyarakat membuat rekening dan lainnya.
BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol
BACA JUGA:Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Sibuk Tekankan
"Dalam satu kali pengiriman hand phone dan juga aplikasi m-banking tersangka mendapatkan Rp 10 juta yang terbagi-bagi, yaitu Rp 2 juta untuk masyarakat atau warga yang memiliki nomor rekening dan untuk perekrut jaringan," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip Bacakoran.co dari BeritaSatu.com, Jumat (8/11/2024).
"Untuk sekali merekrut Rp 500 ribu, warga diberikan Rp 1 juta dan si RS (tersangka utama) mendapat biaya yang Rp 1,5 juta, kemudian biaya untuk pembelian hand phone juga dibiayai dari negara Kamboja Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ungkapnya.
Terdapat 8 tersangka dalam jual beli rekening dalam kasus markas judi online tersebut dan dari kedelapan tersebut, enam telah dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urin.
Dilansir dari Detiknews, sebanyak enam dari delapan tersangka jual beli rekening dalam kasus markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat, positif narkoba. Keenam tersangka dinyatakan positif narkoba setelah dites urine.
BACA JUGA:Kampung Tiktokers Mendadak Sepi Usai Penangkapan Gunawan Sadbor yang Terlibat Promosi Judol