bacakoran.co - gubernur kalimantan selatan, atau paman birin terlihat muncul setelah disebut hilang atau kabur oleh kpk dan kini ia berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap.
sahbirin noor tampak memimpin sebuah apel pagi di halaman kantor gubernur kalimantan selatan di banjarbaru dan paman birin hadir dengan menggunakan pakaian dinas lengkap.
kegiatan apel pagi itu diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (asn) di lingkup pemerintahan provinsi kalimantan selatan dan di dalam sambutan tersebut paman birin menegaskan kepada asn dan karyawan-karyawati pemprov hasil selama ini dirinya berada di banua.
"saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. alhamdulilah, mudah-mudahan allah swt selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya, dikutip bacakoran.co dari , senin (11/11/2024).
gubernur kalsel tersebut juga memberikan pesan kepada semua peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat dan meminta jajarannya untuk menyelesaikan target pekerjaannya.
dan bisa mengsukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas kabupaten atau kota se-kalsel dan ia juga berdoa agar selalu diberikan keselamatan.
"sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, banua kita diselamatkan oleh allah swt, amin ya rabbal alamin," ujarnya di akhir pidato.
komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah menetapkan yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek pada dinas pupr kalimantan selatan.
adanya dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan hasil dari dana apbd pemprov kalimantan selatan tahun anggaran 2024.
komisi pemberantasan korupsi (kpk) menyampaikan beberapa bukti yang menetapkan gubernur kalimantan selatan, sahbirin noor alias paman birin sebagai tersangka.
budi prasetyo selaku anggota juru bicara di kpk menjelaskan pihaknya membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di kalimantan selatan dari tahap penyelidikan sampai penyidikan.
bukti-bukti ini disampaikan kpk kepada majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan, dalam sidang peradilan yang diajukan sabirin terkait statusnya yang sebagai tersangka.
"kemudian kpk juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan shb, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 kuhap,” kata budi, dikutip bacakoran.co dari , kamis (7/11/2024).
kemudian budi juga membeberkan bukti bahwa sabirin sudah melarikan diri atau kabur sampai dia tidak bisa mengajukan praperadilan.
“selain itu, bukti terkait shb melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam sema nomor 1 tahun 2018,” jelas budi.
kpk sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa gubernur kalimantan selatan sahbirin noor atau paman birin ini tidak diketahui keberadaannya.
“sampai saat ini termohon (kpk) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (sahbirin),” kata tim biro hukum kpk nia siregar di pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (5/11/2024).
nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan surate keputusan pimpinan kpk untuk mencekal sahbirin ke luar negeri.
"termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan kpk tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar nia.
“oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
sebagai informasi diketahui kpk sudah melakukan penahanan kepada 6 tersangka yang seharusnya 7 dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di provinsi kalimantan selatan tahun 2024-2025.
pada perkara kali ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu gubernur kalimantan selatan sahbirin noor (shb), kadis pupr kalsel ahmad solhan (sol), kabid cipta karya yulianti erlynah (yul), pengurus rumah tahfidz darussalam ahmad (amd), plt kabag bagian rumah tangga gubernur kalsel agustya febry andrean (feb), dan dua pihak swasta sugeng wahyudi (yud) serta andi susanto (and).
kpk telah mengamankan uang sekitar rp 12 miliar (rp 12.113.160.000) dan usd 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (ott) di provinsi kalimantan selatan(kalsel) yang dilakukan pada minggu (6/10/2024).
gubernur kalimantan selatan tersebut diduga mendapat fee sebesar 5 persen untuk memperlancar tiga proyek pembangunan.
proyek yang dimaksud ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi provinsi kalimantan selatan dengan penyedia terpilih pt wkm (wiswani kharya mandiri dengan nilai pekerjaan rp23 miliar (rp 23.248.949.136).
kemudian ada juga proyek pembangunan samsat terpadu dengan penyedia terpilih pt hiu (haryadi indonesia utama) dengan nilai pekerjaan rp22 miliar (rp 22.268.020.250,00).
dan yang terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi provinsi kalimantan selatandengan penyedia terpilih cv bbb (bangun banua bersama) dengan nilai pekerjaan rp9 miliar (rp9.178.205.930,00).
sahbirin noor bersama sol, yul, amd, dan feb diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, atau 12b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
kemudian untuk tersangka dari pihak swasta berinisial yud dan and diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.