bacakoran.co

Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

JPU Bebaskan Guru Honorer Supriyani dari Tuntutan Dugaan Kekerasan Anak Polisi, Kemudian Pencopotan Jabatan Kapolres dan Kanit Reskrim Baito --CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Kasus guru Supriyani yang dilaporkan atas kasus kekerasan anak, Penuntut Jaksa Umum (JPU) telah resmi membacakan tuntutan bahwa supriyani lepas dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

Diketahui Supriyani adalah guru SD Negeri 4 Baito yang dituntut atas dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan Sulawesi tenggara.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa, Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!

BACA JUGA:Tak Berkutik! Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani Terkuak di Pengadilan

Ujang telah membeberkan bahwa pertimbangan jaksa tersebut karena terdakwa akut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi menjadi guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009 silam.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Ujang pun mengatakan supriyani memukul anak korban dalam tuntutan bukan suatu tindak pidana.

"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.

BACA JUGA:Klarifikasi Polda Sultra: Mobil Dinas Camat Baito yang Ditumpangi Guru Supriyani Dilempari, Bukan Ditembak!

BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak Sosok Ini, Begini Kronologi Lengkapnya!

Kemudian setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya, Kamis (14/11/2024).

Kemudian atas kasus guru Supriyani yang didakwa Atas kejadian ini, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin telah dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani agar tidak ditahan, 

Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus yang dilaporkan atas kasus kekerasan anak, penuntut jaksa umum (jpu) telah resmi membacakan tuntutan bahwa supriyani lepas dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

diketahui supriyani adalah guru sd negeri 4 baito yang dituntut atas dugaan kekerasan terhadap anak polisi di konawe selatan sulawesi tenggara.

di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (pn) andoolo, jaksa, ujang sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan uu pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"kami penuntut umum kejari konawe selatan, menuntut supaya majelis hakim pn andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut ibu supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata kepala kejari konawe selatan, dikutip bacakoran.co dari , senin (11/11/2024).

ujang telah membeberkan bahwa pertimbangan jaksa tersebut karena terdakwa akut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi menjadi guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009 silam.

"berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.

dalam penjelasannya, ujang pun mengatakan supriyani memukul anak korban dalam tuntutan bukan suatu tindak pidana.

"meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer sdn 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.

kemudian setelah pembacaan tuntutan dari jpu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya, kamis (14/11/2024).

kemudian atas kasus guru supriyani yang didakwa atas kejadian ini, kapolsek baito, ipda muhammad idris bersama kanit reskrim polsek baito, aipda amiruddin telah dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai rp2 juta terhadap guru honorer sd negeri 4 baito, supriyani agar tidak ditahan, 

pencopotan ini juga berdasarkan surat telegram beredar dari polres konawe, sulawesi tenggara, per tanggal 11 november 2024.

di dalam surat telegram itu mengatakan jabatan kapolsek baito yang sebelumnya dijabat oleh ipda muhammad idris dimutasi ke bagian sdm polres konawe selatan.

"iya benar, sudah diganti dan ditarik ke polres," kata kapolres konawe selatan, akbp febry syam kepada wartawan, senin (11/11).

berdasarkan keterangan febri pencopotan ini merupakan langkah untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat terkait kasus guru supriyani yang diduga melakukan kekerasan pada anak polisi.

yang sebelumnya, penyidik bidang profesi dan pengamanan (propam) polda sulawesi tenggara masih terus menggali dan mendalami terkait penerimaan uang damai rp2 juta oleh kapolsek baito dari terdakwa supriyani agar tidak ditahan.

dalam kasus ini, propam polda sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari polres konawe dan polsek baito

"enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," jelasnya.

Tag
Share