bacakoran.co

Rekam Rekan Kerjanya Saat Mandi, Oknum Karyawan Restoran di Semarang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Oknum Karyawan Restoran Di Semarang Ditahan dan Terancam Dipenjara -Kumparan.com-

Rekam Rekan Kerjanya Saat Mandi, Oknum Karyawan Restoran di Semarang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - seorang pria di kota ditangkap polisi karena mengambil foto dan video rekan kerjanya saat sedang mandi. 

tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku, r. krisna dhama (33) asal kedungmundu, ini sudah berlangsung selama 2 tahun.

kapolrestabes semarang, kombes pol irwan anwar, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung di sebuah restoran terkenal di kota semarang. 

pelaku dan beberapa korban yang berjumlah lebih dari satu orang, adalah di restoran tersebut.

"motifnya, secara diam-diam merekam dan mengambil foto teman-teman kerjanya sendiri. ketika mereka sedang berada di kamar mandi khusus karyawan. jadi ada yang sedang mandi dan lainnya," ungkap irwan pada senin (11/11/2024).

kasus ini terbongkar ketika salah satu karyawan restoran memergoki pelaku yang sedang salah satu korban di kamar mandi.

"jadi saksi ini membuntuti pelaku yang mengikuti korban ke kamar mandi. dan didapati betul pelaku sedang merekam korban secara secara diam-diam dengan hp," ujar irwan yang dikutip oleh bacakoran.co dari , pada selasa (12/11/2024).

irwan mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi ini selama 2 tahun, dengan korban yang terdiri dari empat orang rekan kerjanya.

"ada 4 orang korbannya, perempuan semua. ada belasan video di ponsel pelaku," ungkap irwan.

r. krisna dhama sebagai pelaku yang telah bekerja di restoran tersebut selama 10 tahun, mengakui semua perbuatannya. 

ia beralasan bahwa awalnya melakukan tindakan cabul itu hanya untuk iseng, tetapi kemudian berlanjut terus.

"pertama iseng terus keterusan, rekamannya untuk koleksi pribadi. terkadang juga untuk bahan fantasi," ujar pelaku 

ia juga mengatakan hanya melakukan aksi tersebut kepada 4 rekan kerjanya saja dan dilakukan sepulang kerja.

"nggak semua, hanya empat orang saja. dilakukan pas pada pulang kerja," sambung pelaku.

akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 35 jo pasal 9 uu ri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan menghormati sesama rekan kerja dalam lingkungan profesional.

Tag
Share