Gerebek Kampung Narkoba Polisi Diteriaki Rampok, Amankan Narkoba dan Air Soft Gun
KAMPUNG NARKOBA : Polres Muara Enim Menggerebek Kampung Pilip Desa Lubai Ulu Muara Enim yang di sebut-sebut sebagai Kampung Narkoba. (foto : gite/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Penggerebekan pelaku pengedar narkoba di Kampung Pilip Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang di sebut-sebut Kampung Narkoba yang dilakukan Tim Gabungan dari Polres Muara Enim berlangsung menegangan.
Ketika polisi dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara yang menggerebek sebuah rumah yang diduga milik pengedar narkoba sempat di teriaki rampok oleh penghuni rumah.
Namun polisi yang dibantu aparat pemerintah desa setempat berhasil menenangkan warga agar tidak terpancing.
Hanya saja satu penghuni rumah itu berinisial LK yang diduga sebagai pengedar narkoba lolos dari sergapan dan kabur. Dari rumah itu polisi hanya berhasil mengamankan Leo Saputra (21) yang merupakan putra dari LK sekaligus diduga sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA:Jual Narkoba Kepada Polisi yang Menyamar Pasangan Suami Istri Masuk Bui, Bandarnya Nyusul
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Sempit, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pill Ekstasi
Dari rangkaian penggerebekan itu, polisi kemudian juga menangkap 3 warga lainnya yaitu Ade Candra (34), Riski Saputra (22) dan Sangkut Ria Irawan (24).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktifitas pelaku mengedarkan narkoba.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Halim Kusumo dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan di lokasi yang di sebut-sebut Kampung Narkoba.
Pasalnya, selain terdapat sejumlah warga yang di curigai sebagai pengedar narkoba, warga seolah tidak canggung menggunakan zat terlarang itu di tepat umum.
BACA JUGA:Viral! Seorang Ibu 2 Anak Asal Sumsel Dipenjara Lantaran Siram Air Keras ke Pria yang Sering Menerornya
"Di TKP Kampung Pilip, informasinya bukan hanya ada yang memperjualbelikan narkoba, tetapi ada juga yang menyediakan tempat untuk memakai narkoba," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengakui jika dalam penggerebekan itu, sempat terkendala karena ada keluarga pelaku yang berusaha menghalangi petugas dan meneriaki petugas sebagai pelaku kejahatan. "Namun berhasil kita kendalikan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat,"katanya.
Dari penggerebekan menurut Kapolres pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dengan berat 20,10 gram. "Juga diamankam airsoft gun, 1 ball besar plastik klip bening dan dua unit handphone," bebernya.
"Para pelaku yang kita amankan juga langsung dilakukan tes urine dan semuanya positif pernah memakai narkoba,"tegasnya.
BACA JUGA:Lee Min Jung Comeback! ini Sinopsis Drakor 'Fine Let's Get Divorced' Menyoroti Hubungan Rumah Tangga
BACA JUGA:Pemekaran Daerah, Kapolri Tunjuk Kapolda Baru untuk Papua Tengah dan Barat Daya, Ini Sosoknya!
AKP Halim Kusumo menambahkan, penindakan itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Jadi kita berharap dengan keberhasilan dan melaksanakan ini kita upayakan dan dukungan dari seluruh masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah ini bisa kita atasi," terangnya.
Terhadap satu pelaku yang lolos dari penyergapan, AKP Halim mengatakan akan melakukan pengejaran "Kami serius dalam menindak perkara narkoba, kemanapun pelaku kabur akan kami kejar," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Leo Saputra dalam pengakuannya mengatakan bahwa barang haram yang ia edarkan di dapat dari bandar di Desa Air Itam Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Gak Seluruh Nasabah Tau, 2 Cara Mengetahui Nomor Rekening BRI Secara Online
Sekali ambil barang dari bandar yang menurutnya bertransaksi di jalan, ia biasanya membeli 6 jie dengan harga Rp5Juta.
"Sesampai di rumah, sabu-sabu itu dipecah lagi menjadi paket kecil yang dijual Rp200/paket,"jelasnya. "Sekitar satu minggu semua habis terjual,"ujar Leo.
Terhadap para tersangka, penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.