bacakoran.co

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Sempit, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pill Ekstasi

NARKOBA : Satres Narkoba Polres Lubuklinggau amankan 2 pengedar narkoba. (foto : dok.polres lubuklinggau)--

BACAKORAN. CO -- Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan untuk memberangus peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau kembali membuahkan hasil.

Dalam operasi pernyergapan yang di lakukan Jumat dan Sabtu 8-9 November 2024, Polisi berhasil menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi dengan barang bukti yang di sita lumayan banyak.

Kedua tersangka yang ditangkap diketahui bernama Dedi Hendra Kusuma alias Dedi (49)  warga Gang Setapak Lubuklinggau Timur dan Fikriyansyah (33), warga Keluarahan Malabar, Jawa Kiri Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,3 Kg sabu-sabu dan 4.496 bButir pil ektasi.

BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!

BACA JUGA:Operasi Besar! Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan 70 Kg Sabu

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya, kepada wartawan,  Senin siang  11 November menjelaskan jika awalnya polisi menangkap tersangka Dedi Hendra Kusuma alias Dedi.

Pria itu disergap pada  Jumat sore 8 November 2024 sekira pukul 17.10 WIB di sebuah gang sempit di RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

"Dari tangan Dedi, polisi menyita dua plastik klip berisi butiran kristal yang di duga sabu dengan berat bruto 210 gram,"jelas Iptu Novera.

Mendapat barang bukti itu, polisi langsung menginterogasi tersangka Dedi hingga diperoleh informasi satu nama lain yang terlibat jaringan itu dan diduga menyimpan narkoba lebih banyak.

BACA JUGA:Rekomendasi Resep Comboran Bungkil Kelapa Sawit untuk Pakan Kambing, Tips Alternatif Bagi Peternak Pemula

BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama China yang Diadaptasi dari Novel Populer, Dijamin Seru dan Super Keren!



Polisipun menyusun strategi matang agar operasi penyergapa itu berhasil dan tidak bocor. Sabtu dini hari 9 November 2024 sekira  pukul 00.30 WIB, polisi bergerak ke Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
       
Polisi kemudian diam-diam mengepung sebuah rumah yang ditunjukkan tersangka Dedi. Pernyergapan membuahkan hasil dengan mengamankan Fikriyansyah.

Dari dalam  rumah Fikri, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar yang di simpan dalam sebuah tas ransel cokelat tanpa merk,

Begitu tas di buka, petugas merasa senang karena berhasil menggagalkan peredaran barang bukti yang cukup banyak itu.

BACA JUGA:Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi! 1 Tersangka Masih Buron, Total Sudah 18 Orang

BACA JUGA:Mudah Banget! Ini Resep Comboran Daun Turi untuk Pakan Kambing, Kuy Cobain, Ampuh Bikin Ternak Cepat Besar

"Di dalam tas itu terdapat dua bungkus Teh Cina merk Guanyinwang yang berisi sabu seberat 2.106 gram. Kemudian ada juga 4.496 butir pil ekstasi yang terdiri dari 3.500 butir berwarna pink berbentuk logo Instagram dan 996 butir berwarna hijau berbentuk kodok,"jelas Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya. "Total berat bruto ekstasi mencapai 1.610,62 gram," imbhuhnya.

Selain itu turun diamankan 3 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi para tersangka sebagai pengedar dan kurir narkotika.

"Keterangan sementara, tersangka Dedi Hendra Kusuma diduga selaku tersangka utama. Dia bertindak sebagai pengedar sekaligus kurir yang mengedarkan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Lubuklinggau,"jelas Iptu Nopera Enam Jaya.

BACA JUGA:Info Ternak, Resep Comboran Daun Singkong untuk Pakan Kambing yang Bernutrisi Tinggi, Jamin Bikin Gemuk!

BACA JUGA:Resep Comboran Daun Pisang untuk Pakan Kambing, Tips Alternatif Menekan Biaya Peternakan, Kuy Coba!

"Sementara Fikriyansyah, diduga berperan dalam menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut di kawasan Lubuklinggau Timur II,"urainya.

Lebih lanjut Iptu Nopera menegaskan  bahwa kasus tersebut  masih terus di kembangkan. "Kami akan terus menelusuri jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ini. Barang bukti yang kami amankan menunjukkan dugaan adanya sindikat narkotika lintas wilayah, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap aktor-aktor lain yang terlibat," katanya.

Dia menambahkan, penyidik Polres Lubuklinggau juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Badan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan untuk memeriksa keaslian dan kualitas narkotika yang disita.

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Sempit, Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pill Ekstasi

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran. co -- upaya polres lubuklinggau sumatera selatan untuk memberangus peredaran narkoba di kota lubuklinggau kembali membuahkan hasil.

dalam operasi pernyergapan yang di lakukan jumat dan sabtu 8-9 november 2024, polisi berhasil menangkap narkoba jenis dengan barang bukti yang di sita lumayan banyak.

kedua tersangka yang ditangkap diketahui bernama dedi hendra kusuma alias dedi (49)  warga gang setapak lubuklinggau timur dan fikriyansyah (33), warga keluarahan malabar, jawa kiri kota lubuklinggau sumatera selatan

dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,3 kg sabu-sabu dan 4.496 bbutir pil ektasi.



kapolres lubuklinggau akbp bobby kusumawardhana melalui kasat narkoba iptu nopera enam jaya, kepada wartawan,  senin siang  11 november menjelaskan jika awalnya polisi menangkap tersangka dedi hendra kusuma alias dedi.

pria itu disergap pada  jumat sore 8 november 2024 sekira pukul 17.10 wib di sebuah gang sempit di rt 04, kelurahan lubuklinggau ilir, kecamatan lubuklinggau barat ii.

"dari tangan dedi, polisi menyita dua plastik klip berisi butiran kristal yang di duga sabu dengan berat bruto 210 gram,"jelas iptu novera.

mendapat barang bukti itu, polisi langsung menginterogasi tersangka dedi hingga diperoleh informasi satu nama lain yang terlibat jaringan itu dan diduga menyimpan narkoba lebih banyak.



polisipun menyusun strategi matang agar operasi penyergapa itu berhasil dan tidak bocor. sabtu dini hari 9 november 2024 sekira  pukul 00.30 wib, polisi bergerak ke perumahan harapan jaya, jalan fatmawati, kelurahan taba jemekeh, kecamatan lubuklinggau timur ii.
       
polisi kemudian diam-diam mengepung sebuah rumah yang ditunjukkan tersangka dedi. pernyergapan membuahkan hasil dengan mengamankan fikriyansyah.

dari dalam  rumah fikri, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar yang di simpan dalam sebuah tas ransel cokelat tanpa merk,

begitu tas di buka, petugas merasa senang karena berhasil menggagalkan peredaran barang bukti yang cukup banyak itu.



"di dalam tas itu terdapat dua bungkus teh cina merk guanyinwang yang berisi sabu seberat 2.106 gram. kemudian ada juga 4.496 butir pil ekstasi yang terdiri dari 3.500 butir berwarna pink berbentuk logo instagram dan 996 butir berwarna hijau berbentuk kodok,"jelas kasat narkoba iptu nopera enam jaya. "total berat bruto ekstasi mencapai 1.610,62 gram," imbhuhnya.

selain itu turun diamankan 3 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba.

kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi para tersangka sebagai pengedar dan kurir narkotika.

"keterangan sementara, tersangka dedi hendra kusuma diduga selaku tersangka utama. dia bertindak sebagai pengedar sekaligus kurir yang mengedarkan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah lubuklinggau,"jelas iptu nopera enam jaya.



"sementara fikriyansyah, diduga berperan dalam menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut di kawasan lubuklinggau timur ii,"urainya.

lebih lanjut iptu nopera menegaskan  bahwa kasus tersebut  masih terus di kembangkan. "kami akan terus menelusuri jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ini. barang bukti yang kami amankan menunjukkan dugaan adanya sindikat narkotika lintas wilayah, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap aktor-aktor lain yang terlibat," katanya.

dia menambahkan, penyidik polres lubuklinggau juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (jpu) dan badan laboratorium forensik (labfor) polda sumatera selatan untuk memeriksa keaslian dan kualitas narkotika yang disita.

Tag
Share