Adi Susanto, Mantan Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
TINJAU ULANG : Kuasa Hukum Adi Susanto yaitu Ida Rubiani SH MH meminta penyidik meninjau ulang perkara yang menyebabkan kliennya sebagai tersangka. (foto : dian/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Polres Prabumulih Sumatera Selatan menetapkan Adi Susanto, mantan anggota DPRD Prabumulih periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pria yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Prabumulih itu sebelumnya di laporkan ke polisi oleh Wahyuni serta beberapa orang lainnya.
Nah, Wahyuni sendiri merupakan klien Advokat Wisnu Dwi Saputra SH yang beberapa waktu lalu melapor ke Polres Prabumulih terkait mobil pribadinya yang sedang parkir di depan rumah tiba-tiba terbakar.
Kepada media dan kepada polisi, Wisnu Dwi Saputra sempat mengatakan bahwa terbakarnya mobil priadinya itu diduga terkait upaya teror terhadap dirinya yang tengah menangani kasus dugaan penipuan ini.
BACA JUGA:Mobil Advokat Terbakar, Korban Menduga Ada Unsur Teror Terkait Perkara yang Ditangani
BACA JUGA:Sebelum Mobil Terbakar, Rekaman CCTV Tangkap Gambar 2 Pria Bermotor, Sebut Kasusnya Terkait Oknum Ketua LSM
Wisnu menegaskan jika korban dugaan penipuan itu diduga lebih dari satu orang.
Sementaran itu, di kutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Adi Susanto alias AS melalui Penasihat Hukumnya Rida Rubiani SH MH tak menapik bahwa klien nya, AS ditetapkan tersangka dalam kasus 378/372.
Dia mengaku keberatan tas penetapan tersangka itu dan ingin meminta penyidik Polres Prabumulih gelar perkara ulang.
"Karena menurut kami, klien kami tidak pernah menerima uang langsung dari pelapor. Tetapi uang tersebut diterima oleh DL (inisial)," jelasnya seperti di kutip dari sumateraekpres.bacakoran.co, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi Uji Coba, Kereta Tanpa Rel Otonom di IKN Dikembalikan ke China, Ada Apa?
BACA JUGA:Gercep! Ada Saldo DANA Gratis Rp700.000 Khusus Bulan November dari 11 Link Aplikasi Amplop DANA Kaget
"Yang menerima uang pertamakali bukan klien kami, tetapi DL yang masih saudara pelapor dan DL merupakan pegawai klien kami," jelasnya.
Karena itulah kata dia pihaknya meminta Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih untuk meninjau ulang atau mengadakan gelar ulang untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.
"Keterangan yang berbeda dari terlapor, pelapor dan saksi tidak pernah dikonfrontir, sehingga ini sangat merugikan klien kami AS dengan status (tersangka) nya ini," katanya.
Rida mengatakan bahwa kliennya AS hanya bertanggungjawab, karena klien nya merupakan pimpinan di tempat perusahan DL bekerja.
BACA JUGA:Bansos Setop Sampai Pilkada Serentak Usai! Begini Aturan Baru dari Kemendagri
BACA JUGA:Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket Kereta Api Nataru 2024/2025, Pemudik Jangan Sampai Ketinggalan!
"Klien kami bertanggungjawab menyelesaikan persoalan ini supaya tidak rusuh dan tidak berpolemik. Tetapi kebaikannya justru disalah-gunakan oleh DL pegawai nya. Dia (AS) yang dijebak di dalam ini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan membenarkan pihaknya sudah menaikkan status tersangka terhadap AS atas dugaan kasus penipuan penggelapan. "Ya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka," tegas Herli Setiawan.
Hanya saja, Kasat Reskrim belum mau memberikan keterangan lebih lanjut. "Kita belum ada tanggapan, kita sesuai prosedur saja," katanya.
Sementara itu, dikutip dari beberapa sumber, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkan ke Polres Prabumulih sejak tahun 2023 dengan tanda bukti lapor NO STTLP/B/204/VII/2023. Pelapornya Wahyuni dan beberapa temannya, warga Kota Prabumulih .
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem ML Terbaru Hari Kamis 15 November 2024, Buruan Cek dan Ambil Hadiah Gratisnya Sekarang
Kuasa hukum korban Wisnu Dwi Saputra SH dan Irsaldo Agustinus SH menjelaskan bahwa, terlapor diduga telah melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dengan menjanjikan kerja di perusahaan anak perusahaan Pertamina dengan kontrak 2 tahun. Hanya saja ketika korban ada yang baru bekerja 1 bulan dan 2 bulan, kemudian di rumahkan.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih,atas dugaan kasus penipuan terhadap klien kami yang mengalami kerugian masing-masing puluhan juta rupiah “ujar Wisnu Dwi Ssaputra SH, di kutip dari markaberita.id.
“Kami berharap Polres Prabumulih segera bisa menyelesaikan kasus ini agar tidak ada lagi penipuan dengan modus lowongan kerja yang meminta uang kepada korban dengan alasan sebagai biaya administrasi,”katanya.