bacakoran.co - seorang berinisial f ditangkap pihak kepolisian setelah menganiaya anggota satuan lalulintas () yang melarang truknya masuk ke kota pada jam sibuk.
kejadian tersebut berlangsung di jalan haji najamudin, kelurahan sukamaju, kecamatan pada kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 wib.
korban penganiayaan bernama , anggota satlantas polrestabes palembang.
saat itu, brigadir azhari bersama rekannya, aiptu imam, sedang mengatur lalu lintas akibat kepadatan di jalan.
mereka melihat sebuah truk kontainer berwarna merah hendak masuk ke jalan kota.
sesuai dengan peraturan wali kota palembang nomor 26 tahun 2019, rute mobil barang dalam kota hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 wib hingga 06.00 wib.
brigadir azhari meminta sopir truk untuk memutar balik, namun f yang mengawal truk tersebut menolak dan melanjutkan perjalanan.
hal tersebut memicu terjadinya cek-cok mulut yang berujung pada pemukulan terhadap .
"saat itu brigadir azhari meminta sopir untuk memutar, tapi f yang mengawal truk tersebut malah tidak mau dan meneruskan perjalanan sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung pemukulan terhadap anggota kita," kata kasat lantas polrestabes palembang, akbp yenni diarty.
brigadir azhari yang terkena pukulan berusaha untuk tidak melawan dan menjauh dari f agar keributan tidak semakin meluas.
namun, pelaku tetap mengejar untuk melampiaskan kemarahan akibat larangan melintas tersebut.
setelah kejadian, f dan sopir melarikan diri. pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan satreskrim dan berhasil mengamankan pelaku di polrestabes palembang.
hasil pemeriksaan menunjukkan, f dalam kondisi mabuk minuman keras saat kejadian.
ia kini masih dimintai keterangan oleh petugas atas perbuatannya tersebut.
"pelaku dan sopir truk ini dalam kondisi sedang mabuk minum tuak. bahkan mobil truk itu sempat terbalik saat mencoba kabur, namun truk tersebut sudah kita evakuasi," ujar kasat lantas.