bacakoran.co – mencabut izin operasional dua perusahaan finansial, yaitu satu perusahaan fintech peer-to-peer (p2p) lending dan satu perusahaan pembiayaan pada oktober 2024.
langkah ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya (pvml) ojk agusman menjelaskan, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah pt investree radhika jaya (investree), platform p2p lending atau .
pencabutan izin tersebut dilakukan karena investree gagal memenuhi ekuitas minimum dan melanggar sejumlah ketentuan dalam pojk nomor 10 tahun 2022.
"selain tidak memenuhi ketentuan ekuitas, kinerja perusahaan juga memburuk, sehingga mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat," ujar agusman.
selain itu, ojk pun mencabut izin operasional pt rindang sejahtera finance, perusahaan pembiayaan yang gagal memperbaiki tingkat kesehatan keuangannya sesuai dengan ketentuan ojk.
sanksi dan kinerja perusahaan finansial
selama oktober 2024, ojk telah memberikan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 16 fintech p2p lending atas berbagai pelanggaran peraturan ojk serta tindak lanjut hasil pengawasan.
dari sisi kinerja, ojk mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan menjadi rp501,78 triliun, meningkat sebesar 9,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan rp458,60 triliun pada september 2024.
untuk sektor fintech p2p lending, total pembiayaan yang tersalurkan hingga september 2024 mencapai rp74,48 triliun, naik 33,73 persen yoy dibandingkan rp55,70 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
namun, kinerja pembiayaan modal ventura mencatat penurunan, dengan total pembiayaan mencapai rp16,25 triliun pada september 2024.
turun dibandingkan rp17,68 triliun pada september 2023.
total aset industri modal ventura juga mengalami penurunan menjadi rp26,15 triliun dari sebelumnya rp27,24 triliun.
komitmen pengawasan ojk
ojk menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan di indonesia.
langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku industri untuk mematuhi aturan yang berlaku guna melindungi kepentingan masyarakat.