Berikut Besaran Gaji PPPK Golongan 15, 16 dan 17 Setelah Adanya Kenaikan Gaji PNS 2025, Naik Berapa?
jadi segini besaran gaji pppk untuk golongan ini-Pinterest-
BACAKORAN.CO - Terkait dengan rencana kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025, penting bagi kamu untuk mengetahui berapa jumlah gaji yang akan kamu terima di masa mendatang.
Untuk referensi gaji PPPK pada tahun 2024 dipersiapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merinci perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak menerima gaji sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014, dengan syarat minimal masa kerja satu tahun.
Mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, gaji pokok ASN mengalami peningkatan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Wajib Tau! Ini Daftar Hak dan Kewajiban ASN yang Telah Diatur UU Nomor 20 Tahun 2023
Gaji PPPK ini akan berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga XVII, termasuk PPPK golongan 1 dan 17.
Lalu, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK Golongan 15, 16, dan 17? Simak rinciannya di bawah ini.
Bagi kalian yang berprofesi sebagai PPPK Golongan 15, pada kenaikan gaji PNS tahun 2025, gaji yang akan kamu terima berkisar antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Selanjutnya, bagi kamu yang bekerja sebagai PPPK Golongan 16, pada kenaikan gaji PNS tahun 2025, gaji yang akan kamu terima berkisar antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
BACA JUGA:H-2 Pembukaan Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua, Honorer Perhatikan 3 Poin Kunci Lolos Administrasi!
BACA JUGA:Maaf! Lulus Seleksi PPPK 2024 Bukan Jaminan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
Sementara itu, untuk PPPK Golongan 17, pada kenaikan gaji PNS tahun 2025, gaji yang akan diterima adalah antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900.
Gaji tersebut juga akan meningkat berkat penerapan sistem kenaikan gaji yang baru pada tahun 2025 mendatang.