bacakoran.co

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Disebutkan Sri Mulyani Terkena PPN 12 Persen Tahun 2025, Apa Saja?

Daftar barang dan jasa yang terkena ppn 12 persen di tahun 2025--Pajak.com

BACAKORAN.CO - Pemerintah menegaskan kembali kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan kenaikan tarif PPN ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” katanya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dilansir bacakoran.co dari laman Tempo.co, Kamis (19/12). 

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Kasus Pembuatan Uang Palsu di Lingkungan Kampus UIN Alaudin Makassar

BACA JUGA:Viral! Kasus Oknum Polisi yang Ancam Tembak Pegawai Toko Elektronik Berakhir Damai, Ini Kronologinya

Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah selama ini sebagian besar banyak dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran tertinggi dalam kategori desil 9 hingga 10.

“Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa  yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” katanya. 

Sri Mulyani juga memberikan contoh beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen ped Januari 2025, yaitu:

-  Beras premium

-  Buah-buahan premium

-  Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe

BACA JUGA:Kembali Viral! Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Disebutkan Sri Mulyani Terkena PPN 12 Persen Tahun 2025, Apa Saja?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pemerintah menegaskan kembali kebijakan kenaikan (ppn) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 januari 2025.

menteri koordinator bidang perekonomian (menko perekonomian), airlangga hartarto, menegaskan kenaikan tarif ppn ini adalah amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

“sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif ppn akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” katanya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi pada senin, 16 desember 2024 di kantor kementerian koordinator bidang perekonomian, jakarta pusat, dilansir dari laman tempo.co, kamis (19/12). 

sri mulyani indrawati, menteri keuangan, menjelaskan bahwa ppn 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

ia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah selama ini sebagian besar banyak dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran tertinggi dalam kategori desil 9 hingga 10.

“kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa  yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” katanya. 

sri mulyani juga memberikan contoh beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan dikenakan 12 persen ped januari 2025, yaitu:

-  beras premium

-  buah-buahan premium

-  daging premium, seperti wagyu dan daging kobe

-  ikan premium, seperti salmon dan tuna premium

-  udang dan crustacea premium, seperti king crab

-  jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional

- jasa pelayanan kesehatan medis premium atau vip

-  listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 va

tak hanya itu, sri mulyani pun menyebutkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena ppn. 

komoditas ini merupakan komoditas pokok yang sangat penting bagi pemenuhan dasar masyarakat.

sri mulyani menyebutkan beberapa contoh barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, meliputi bahan pangan (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi), jasa (pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi), dan kebutuhan dasar lainnya (vaksin polio, air).

lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ppn 11% akan tetap berlaku untuk beberapa komoditas pokok lainnya, yaitu tepung terigu, gula industri, dan minyakita.

pemerintah akan mempertahankan tarif ppn untuk tiga komoditas tersebut melalui penerapan kebijakan insentif ditanggung pemerintah (dtp).

"barang-barang ini terkena ppn, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) -nya tetap 11 persen," jelasnya. 

Tag
Share