Kejagung Periksa Istri PN Surabaya Skandal Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dalami Peran Ibu Terdakwa!
Kejaksaan Agung Periksa 2 Istri dari 3 Hakim PN Surabaya pada Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur --Tirto.id
BACAKORAN.CO - Pada pendalaman kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan pada para saksi dalam skandal ini.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan saat ini, pihak penyidik sudah memeriksa istri para hakim PN Surabaya dan terdapat ada dua istri dari ketiga Hakim yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Jampidsus memeriksa 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Harli saat dikonfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Selasa (19/11/2024).
Istri dari ketiga hakim yang diperiksa sebagai saksi hari ini oleh penyidik yaitu RS selaku istri tersangka Erintuah Damanik (ED), dan MP selaku istri dari Mangapul (M).
BACA JUGA:Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik
BACA JUGA:KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus
"RS selaku istri tersangka ED, dan MP selaku istri tersangka M,” jelas Harli.
Harley juga mengungkapkan kedua istri dari tiga hakim tersebut diperiksa untuk mendalami tersangka Ronald Tannur dan ibunya Meirizka Widjaja yang juga jadi tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
BACA JUGA:Kasus Suap Bebas, Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Keluarga Pengacara Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim yang telah ditangkap ini merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Febrie Adriansyah selaku Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengkonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) dalam operasi tangkap tangan (OTT) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut.