Beban Berlipat, Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Digelar di Tahun Berbeda
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (20/11/2024).--istimewa
BACAKORAN.CO – Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar di tahun 2024.
Pelaksanaannya di tahun yang sama mejadi beban kerja berat bagi panitia pengawas pemilu.
Oleh karena itu, ke depan diusulkan agar pemilu dan pilkada digelar di tahun yang berbeda.
"Seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah, tidak dalam satu tahun (yang sama)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam pidatonya di Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (20/11/2024).
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih, Dugaan Money Politik Modus Surat Tugas dan Uang Transport Dilaporkan ke Bawaslu
Keluhan Panitia Pemilu
Bagja mengungkapkan, pihaknya menerima banyak masukan dari para panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terkait beratnya tugas yang mereka jalani.
"Kegelisahan teman-teman Panwascam sudah kami sampaikan kepada Bapak Wakil Presiden," tambahnya.
Ia menekankan, jadwal Pemilu dan Pilkada yang hanya berselang sembilan bulan memberikan tekanan besar terhadap petugas penyelenggara di lapangan.
BACA JUGA:Ahokers dan Anak Abah Bersatu Dukung Pramono-Rano, Pilkada DKI Cukup Satu Putaran
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang Pilkada, Kapan Pemilihan Ulang Digelar? Simak Putusan MK Terbaru!
Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Pemilu nasional 2024 telah digelar pada 14 Februari lalu.