Beban Berlipat, Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Digelar di Tahun Berbeda
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (20/11/2024).--istimewa
Pemilu ini mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), serta pemilihan anggota dewan lainnya.
Sementara itu, Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang.
BACA JUGA:Bansos Setop Sampai Pilkada Serentak Usai! Begini Aturan Baru dari Kemendagri
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Tangerang 2024, Maesyal-Intan Usung 5 Misi untuk Kabupaten Sejahtera
Pilkada ini akan melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Usulan Pemisahan Jadwal
Rahmat Bagja berharap usulan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada serentak dapat menjadi pertimbangan serius.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu dan meningkatkan kualitas pengawasan proses demokrasi.
BACA JUGA:PTPS Kota Semarang Resmi Dilantik, Siap Awasi 2.358 TPS untuk Sukseskan Pilkada 2024
"Dengan pemisahan waktu, para penyelenggara akan memiliki waktu lebih banyak untuk memastikan proses pemilu berlangsung lancar dan transparan," pungkasnya.