bacakoran.co

Buruh Desak Pemerintah Naikkan UMP 2025, Segini Besarannya!

Para buruh yang tergabung dalam ASPIRASI mendesak pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di 2025 hingga sebesar 20 persen.--istimewa

Sehingga memamcu pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.  

"Ketika upah meningkat, produktivitas buruh juga akan naik. Terlebih dengan adanya momen Hari Raya keagamaan, ini akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi," tambahnya.  

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen, Security PT TEL Mogok Kerja Tiga Hari

BACA JUGA:Perusahaan Tak Lagi Bisa ‘Permainkan’ Pekerja Kontrak! Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang!

Kaitannya dengan Target Ekonomi Nasional

Mirah pun melihat penetapan UMP 2025 sebagai langkah awal untuk mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Namun, ia mengingatkan jika kenaikan upah harus diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok.

"Secara bersamaan, pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok hingga 20 persen agar dampak psikologis dari kenaikan upah ini tidak membebani masyarakat," tegas Mirah.  

BACA JUGA:PPPK Guru Catat! Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan yang Baik dan Benar Yuk Simak Selengkapnya

BACA JUGA:Sulit Tidur Dapat Membuat Pekerjaan Makin Runyam? Ini Ternyata 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Proses Penetapan UMP 2025

ASPIRASI meminta pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, dalam menetapkan UMP.

Survei pasar yang mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL) juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, jika pemerintah benar-benar menjalankan amanat UUD 1945, cita-cita memberikan pekerjaan dan kehidupan layak bagi setiap warga negara akan menjadi nyata.

BACA JUGA:Boring Karena Pekerjaan Gitu-gitu Aja? 5 Tips yang Dapat Kamu Lakukan Agar Tetap Segar dan Bugar Saat Bekerja

Buruh Desak Pemerintah Naikkan UMP 2025, Segini Besarannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – 2025 diharapkan naik hingga sebesar 20 persen.

permintaan ini dilandasi oleh tren kenaikan ump yang rendah sejak 2020, dengan rata-rata hanya 3 persen.

bahkan pernah berada di bawah .

"angka 20 persen ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terus melemah sejak 2020 hingga 2024, salah satunya akibat kebijakan upah murah yang diterapkan selama ini," ujar presiden asosiasi serikat pekerja seluruh indonesia (aspirasi), mirah sumirat, dalam keterangan tertulisnya.

desakan aspirasi untuk kenaikan ump 2025 hingga 20 persen merupakan refleksi kebutuhan pekerja dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

pemerintah diharapkan dapat merespons aspirasi ini dengan kebijakan yang berimbang, demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

manfaat ekonomi kenaikan ump

kenaikan upah, terang mirah, tidak hanya menguntungkan pekerja.

tetapi juga mendorong perputaran ekonomi.

dengan daya beli yang lebih tinggi, produk dan jasa dari umkm hingga perusahaan besar dapat terjual lebih baik.

sehingga memamcu pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.  

"ketika upah meningkat, produktivitas buruh juga akan naik. terlebih dengan adanya momen hari raya keagamaan, ini akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi," tambahnya.  

kaitannya dengan target ekonomi nasional

mirah pun melihat penetapan ump 2025 sebagai langkah awal untuk mendukung visi pemerintahan presiden prabowo subianto dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

namun, ia mengingatkan jika kenaikan upah harus diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok.

"secara bersamaan, pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok hingga 20 persen agar dampak psikologis dari kenaikan upah ini tidak membebani masyarakat," tegas mirah.  

proses penetapan ump 2025

aspirasi meminta pemerintah melibatkan dewan pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, dalam menetapkan ump.

survei pasar yang mengacu pada 64 komponen hidup layak (khl) juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh.

menurutnya, jika pemerintah benar-benar menjalankan amanat uud 1945, cita-cita memberikan pekerjaan dan kehidupan layak bagi setiap warga negara akan menjadi nyata.

“upah layak bukan hanya mimpi, tetapi langkah konkret menuju kesejahteraan tanpa politik upah murah," pungkas mirah.

Tag
Share