BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi dari luar pulau Jawa.
Kali ini, sebanyak 15 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar yang terletak di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Lapas Karanganyar Nusakambangan memiliki status super maksimum sekuriti (SMS) dan khusus menampung narapidana berisiko tinggi.
Rincian pemindahan menunjukkan bahwa 7 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Palembang, sementara 8 narapidana lainnya berasal dari Lapas Kelas IIA Banyuasin.
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Terkait Kasus Napi Pesta di Lapas yang Videonya Viral!
BACA JUGA:Wedew, Polisi Berhasil Ciduk 7 Pengedar Sabu-sabu Sebanyak 2 Kilogram di Sukabumi, Diduga Dalangnya Napi...
Proses pemindahan berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, mulai pukul 22.00 WIB.
“Pemindahan dilakukan dengan prosedur yang ketat, serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas Karanganyar, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin,” Jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, dikutip bacakoran.co dari okezone.com.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi untuk memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mengurangi tingkat kepadatan yang terjadi di beberapa lapas.
BACA JUGA:Sekelompok Orang Bersenjata Menyerang Mobil Tahanan dan Bebaskan Napi di Prancis
BACA JUGA:Wow, Lebaran Idul Fitri, 159.557 Napi Terima Remisi, 977 Langsung Bebas!
Kepala Lapas Karanganyar, Rico, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan dan memastikan proses rehabilitasi dapat berlangsung dengan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Kalapas Karanganyar.
15 Napi Berbahaya Asal Sumsel Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Kurnia
Kurnia
bacakoran.co - kantor wilayah kementerian hukum dan ham jawa tengah kembali melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi dari luar pulau jawa.
kali ini, sebanyak 15 dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas iia karanganyar yang terletak di nusakambangan, kabupaten cilacap.
lapas karanganyar nusakambangan memiliki status super maksimum sekuriti (sms) dan khusus menampung .
rincian pemindahan menunjukkan bahwa 7 narapidana berasal dari lapas kelas i palembang, sementara 8 narapidana lainnya berasal dari kelas iia banyuasin.
proses pemindahan berlangsung pada rabu, 20 november 2024, mulai pukul 22.00 wib.
“pemindahan dilakukan dengan prosedur yang ketat, serta koordinasi yang baik antara pihak lapas karanganyar, lapas kelas i palembang dan lapas kelas iia banyuasin,” jelas kepala kanwil kemenkumham jateng, tejo harwanto melalui kepala divisi pemasyarakatan kadiyono, dikutip bacakoran.co dari
pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh plt. direktur jenderal pemasyarakatan.
langkah ini juga merupakan bagian dari strategi untuk memutus jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mengurangi tingkat kepadatan yang terjadi di beberapa lapas.
kepala lapas karanganyar, rico, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan dan memastikan proses rehabilitasi dapat berlangsung dengan lebih efektif.
“pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan di dalam lapas,” ujar kalapas karanganyar.
kepala divisi pemasyarakatan kemenkumham jateng, kadiyono, menyatakan bahwa timnya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap narapidana yang dipindahkan akan menerima perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
dengan pemindahan ini, diharapkan lapas karanganyar dapat lebih efektif dalam memberikan pembinaan dan pelayanan kepada narapidana sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di indonesia.