bacakoran.co - mengikuti proses seleksi cpns, khususnya tahap seleksi kompetensi dasar () adalah tantangan yang tidak mudah.
peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas atau tetapi juga harus bersaing dalam perangkingan.
banyak peserta yang meskipun telah lolos passing grade gagal melanjutkan karena tidak berhasil dalam perangkingan.
setelah berikutnya adalah seleksi kompetensi bidang (skb).
namun ada kalanya peserta yang telah dinyatakan berhak memutuskan untuk mengundurkan diri.
keputusan ini bisa dipengaruhi berbagai faktor pribadi atau profesional.
lalu bagaimana cara mengundurkan diri dari skb ?
berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun tiktok @deddyedets, cara untuk mengundurkan diri dari skb cpns cukup sederhana.
peserta hanya perlu tidak hadir pada saat jadwal ujian skb.
ketidakhadiran ini secara otomatis akan dianggap sebagai pengunduran diri dan peserta akan dinyatakan gugur.
penting untuk diketahui bahwa tindakan mengundurkan diri dengan cara ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.
peserta yang memilih untuk tidak hadir pada ujian skb tidak perlu khawatir akan mendapatkan penalti atau konsekuensi negatif lainnya.
dengan demikian bagi peserta yang merasa perlu mundur langkah ini bisa diambil tanpa risiko sanksi dari pihak penyelenggaran.
namun keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan matang melihat kesempatan dan usaha yang telah dikeluarkan selama proses seleksi.