bacakoran.co

Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe

Suasana Persidangan Guru Supriyani yang Divonis Bebas dari Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe --Antara news

Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - yang mengajar di sd negeri 4 baito telah resmi divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (pn) andoolo, konawe selatan, sulawesi tenggara.

dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"menyatakan terdakwa guru supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim ketua pn andoolo stevie rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di pn andoolo, dikutip bacakoran.co dari cnn indonesia, senin (25/11/2024).

"kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

hakim juga mengatakan semua hak-hak guru supriyani selama ini dipulihkan kembali baik itu kedudukan harkat maupun martabatnya.

jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan tersebut.

"tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.

stevie juga memberikan kesempatan kepada jpu untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan yang telah berlaku dalam keputusan tersebut, dan guru supriani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

"pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. sidang dinyatakan selesai," tambah hakim.

sebelumnya  yang dilaporkan atas kasus kekerasan anak, penuntut jaksa umum (jpu) telah resmi membacakan tuntutan bahwa supriyani lepas dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

diketahui supriyani adalah guru sd negeri 4 baito yang dituntut atas dugaan kekerasan terhadap anak polisi di konawe selatan sulawesi tenggara.

di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (pn) andoolo, jaksa, ujang sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan uu pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"kami penuntut umum kejari konawe selatan, menuntut supaya majelis hakim pn andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut ibu supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata kepala kejari konawe selatan, dikutip bacakoran.co dari , senin (11/11/2024).

ujang telah membeberkan bahwa pertimbangan jaksa tersebut karena terdakwa akut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi menjadi guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009 silam.

"berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.

dalam penjelasannya, ujang pun mengatakan supriyani memukul anak korban dalam tuntutan bukan suatu tindak pidana.

"meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer sdn 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.

kemudian setelah pembacaan tuntutan dari jpu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya, kamis (14/11/2024).

Tag
Share