bacakoran.co

Hati-hati! Hukum Menerima Uang Caleg dalam Islam Benarkah Haram? Kuy Simak dan Cari Tau

Hukum Menerima Uang Caleg Menurut Ulama--Ist

BACAKORAN.CO - Pernahkah kamu mendengar istilah uang serangan fajar atau uang caleg?

Istilah ini sering muncul dalam konteks politik, terutama menjelang pemilu.

Di mana calon legislatif (caleg) memberikan uang atau fasilitas lainnya kepada masyarakat dengan harapan mendapat dukungan suara.

Namun, apakah menerima uang seperti itu diperbolehkan dalam Islam? Apa kata para ulama mengenai hal ini?

BACA JUGA:Wajib Dibaca! Doa Sebelum Pemilu Menurut Ajaran Habib Muhammad AlHaddad, Agar Dikasih Kemantapan dalam Memilih

BACA JUGA:Muslim, Baca Doa ini Sebelum Coblos Surat Suara di Pemilu 2024, Agar Diberi Pemimpin yang Amanah

Menurut Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan dalam salah satu ceramahnya bahwa menerima uang dari calon legislatif atau pihak manapun yang tujuannya untuk membeli suara adalah haram. 

Beliau mengatakan, "Jika kamu menerima uang dari caleg atau calon pejabat, misalnya Rp500.000, jangan terima. Itu haram. Sebaiknya, serahkan uang tersebut ke pesantren atau tempat yang lebih bermanfaat, seperti untuk pembangunan pesantren."

Bagi Ustadz Abdul Somad, uang yang diberikan dalam konteks seperti ini adalah uang yang haram karena tujuannya untuk mendapatkan suara secara tidak sah. 

BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Arahan Habib Umar Menjelang Pemilu, Gimana? Yuk Simak di Sini

Oleh karena itu, lebih baik uang tersebut disalurkan ke tempat yang lebih berguna, seperti membantu pembangunan pesantren.

Menurut Buya Yahya

Buya Yahya juga memberikan pandangan yang serupa.

Menurutnya, jika ada seorang calon pejabat yang datang ke pesantren atau tempat ibadah dengan memberikan bantuan, hal tersebut sebaiknya tidak diterima begitu saja.

Hati-hati! Hukum Menerima Uang Caleg dalam Islam Benarkah Haram? Kuy Simak dan Cari Tau

Ainun

Ainun


bacakoran.co - pernahkah kamu mendengar istilah uang atau uang caleg?

istilah ini sering muncul dalam konteks politik, terutama menjelang pemilu.

di mana calon legislatif (caleg) memberikan atau fasilitas lainnya kepada masyarakat dengan harapan mendapat dukungan suara.

namun, apakah menerima uang seperti itu diperbolehkan dalam islam? apa kata para ulama mengenai hal ini?

menurut ustadz abdul somad

ustadz abdul somad pernah menjelaskan dalam salah satu ceramahnya bahwa menerima uang dari calon legislatif atau pihak manapun yang tujuannya untuk membeli suara adalah haram. 

beliau mengatakan, "jika kamu menerima uang dari caleg atau calon pejabat, misalnya rp500.000, jangan terima. itu haram. sebaiknya, serahkan uang tersebut ke pesantren atau tempat yang lebih bermanfaat, seperti untuk pembangunan pesantren."

bagi ustadz abdul somad, uang yang diberikan dalam konteks seperti ini adalah uang yang haram karena tujuannya untuk mendapatkan secara tidak sah. 

oleh karena itu, lebih baik uang tersebut disalurkan ke tempat yang lebih berguna, seperti membantu pembangunan pesantren.

menurut buya yahya

buya yahya juga memberikan pandangan yang serupa.

menurutnya, jika ada seorang calon pejabat yang datang ke pesantren atau tempat ibadah dengan memberikan , hal tersebut sebaiknya tidak diterima begitu saja.

buya yahya mengingatkan, "jika nanti ada pengumuman tentang calon pejabat tersebut, jangan pilih dia."

karena lanjut buya yahya, nabi muhammad saw telah melarang praktik seperti ini.

namun, jika kamu sudah terlanjur menerima uang tersebut, apa yang harus dilakukan?

buya yahya mengatakan, tobatlah dengan benar dan jangan memilih orang tersebut.

jika uang yang diterima masih ada, kembalikanlah.

tapi jika uang tersebut sudah terlanjur habis, maka jangan pilih calon tersebut sebagai bentuk tobat kamu.

selain masalah uang itu sendiri, ada juga faktor lain yang perlu dipertimbangkan. uang siriman fajar ini bukan hanya soal materi, tapi juga berkaitan dengan integritas dan keadilan dalam .

dalam islam, memberi dan menerima uang yang tujuannya untuk mempengaruhi pilihan seseorang dengan cara yang tidak sah dianggap sebagai tindakan yang salah.

secara umum, para ulama sepakat bahwa menerima uang caleg atau uang siriman fajar yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang dalam pemilu adalah haram.

kamu disarankan untuk tidak menerima uang tersebut dan jika sudah terlanjur, segeralah dengan cara mengembalikan uang tersebut, atau jika sudah terlanjur habis, jangan pilih calon tersebut.

intinya, menjaga kejujuran dan integritas dalam memilih adalah hal yang sangat penting, dan uang yang didapat dengan cara yang tidak benar hanya akan membawa kerugian.

Tag
Share