Aksi Bagi-bagi Amplop Makin Masif, Warga Berharap Aparat Tegas
WANITA : Dua wanita yang diduga hendak bagi-bagi amplop di serahkan warga ke Posko Gakumdu (foto ist)--
BACAKORAN.CO -- Aksi bagi-bagi amplop yang diduga money politic untuk memilih pasangan calon tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau makin masif.
Hampir setiap hari di media sosial beredar informasinya adanya warga yang diamankan warga lain karena diduga hendak bagi-bagi amplop.
Ironisnya, pelaku seakan tidak takut di tindak aparat. Pasalnya mereka yang diamankan warga diantaranya ada yang merupakan oknum perangkat RT dan kaum perempuan.
Misalnya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Belum lama beredar vidio 2 orang wanita yang salah satunya sedang menggendong anak diamankan warga di wilayah Lubuklinggau Selatan. Ke 2 wanita itu diduga terlibat politik uang.
BACA JUGA:Diduga Bagi-bagi Uang, Oknum Ketua RT Tertangkap Bawa Uang Jutaan dan Daftar Nama
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih, Dugaan Money Politik Modus Surat Tugas dan Uang Transport Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam video berdurasi 27 detik tersebut terlihat sejumlah amplop tersusun di atas meja yang diduga sebagai barang bukti ketiak warga melaporkan dan membawa ke 2 wanita itu ke Panwascam dan ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Warga terlihat geram dan berusaha menghakimi ke 2 wanita itu, namun berhasil di tenangkan pihak kepolisian.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP I Yoman Sutrisna langsung menegahi masa, dan meminta permasalahan itu diselesaikan sesuai jalur dan mekanisme, penanganan kasus pelanggaran pilkada.
AKP Yoman Sutrisna ketika di konfirmasi mengatakan bahwa permasalahan itu telah di limpahkan ke Gakkumdu.
BACA JUGA:Trump Pilih Ahli Obligasi Scott Bessent Jadi Menteri Keuangan, Pasar Saham Makin Bergairah!
BACA JUGA:TEGAS! Pemerintah Resmi Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya!
Sementara itu ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya, mengaku jika pihaknya sudah mendapat informasi itu dan memantau langsung melalui Panwascam. "Itu sudah di serahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Menurutnya setiap delik aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Namun kata dia setiap laporan yang di proses harus memenuhi syarat formil dan materil. "Laporan itu harus ada yang melapor, siapa yang terlapor, barang buktinya dan lainnya. Nanti akan di proses dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dugaan politik uang Minggu malam 24 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB terjadi di Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu.
BACA JUGA:Ironis! Diduga Oknum Polisi Terpengaruh Narkoba, Begini Kejadian Penembakan Siswa SMK di Semarang
BACA JUGA:Moms, Pemerintah Pasatikan Harga MinyaKita Balik Normal Minggu Ini, Yuk Cek di Pasar!
Informasinya mlam itu seorang warga yaitu Ayani (54) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, melihat sebuah mobil cary pickup melintas di desa mereka.
Karena curiga melihat mobil tersebut, warga melakukan penyetopan mobil dan menanyai tujuan tiga orang yang berada di dalam mobil.
Ketika itulah warga curiga karena melihat di dalam mobil ada kertas berisi nama nama warga setempat. Bahkan ketika diperiksa lebih lanjut, warga menemukan sejumlah amplop dengan tuslian TPS 3 Desa Kerta Dewa, Kecamatan Rawas Ulu dan tulisan nama salah satu pasangan calon bupati dan berisi uang Rp 100 ribu.
Lalu warga memintai keterangan pengemudi mobil dan penumpangnya dengan mengamankan kantong berisi amplop dan uang. Bahkan warga emosi dan nyaris main hakim sendiri. "Warga sempat marah tapi berhasil di lerai karena 3 orang itu masih warga kita dusun itu juga," jelas Ayani.
BACA JUGA:Anggota Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi Saat Bubarkan Tawuran, Korban Anggota Gangster?
Seanjutnya ke 3 orang itu disuruh pulang dan diminta meninggalkan sejumlah barang bukti 35 amplop berisi uang Rp100 ribu/lembar, dan 37 data surat mandat, lalu barang bukti di serahkan ke Bawaslu Muratara.
Selanjutnya kuasa hukum paslon II, H Devi Suhartoni-Junius Wahyudi, mendampingi warga membuat laporan resmi ke Bawaslu Muratara.
"Kami secara resmi melaporkan aksi aksi pelanggaran Pemilu. Kami tidak ingin pesta demokrasi Pemilu serentak ini diciderai oleh hal hal yang tidak baik, seperti money politik," katanya.
Pihaknya berharap, Bawaslu Muratara bisa memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran pelanggaran yang sudah mereka laporkan.
BACA JUGA:Tragis! GRO Anggota Paskibra SMKN 4 Semarang Dianggap Gengster Hingga Tewas Ditembak Diduga Oknum Polisi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Khairul mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan money politik tersebut di Gakkumdu dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan. "Laporannya sudah diterima dan akan kami tindaklanjuti," katanya.