bacakoran.co - yang dilakukan oleh oknum polisi kepada siswa smk negeri 4 semarang, jawa tengah yang bernama gamma rizkynata oktafandy (16), aksi ini menuai kecamanan dari berbagai pihak.
salah satunya mendapatkan kecaman dari kriminolog universitas diponegoro, budi wicaksono.
korban diketahui ditembak di bagian pinggul, dan budi wicaksono mengatakan itu adalah salah satu tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"harus tembak atas dulu. kemudian tembak tanah, jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar budi, dikutip bacakoran.co dari , selasa (26/11/2024).
budi menjabarkan bagaimana tembakan peringatan itu harus dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi yang membahayakan dan menurutnya tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas yaitu berupa tembakan.
"misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," ungkapnya.
kemudian budi mempertanyakan, apakah korban yang ternyata masih dibawah umur itu masih benar-benar membahayakan yang polisi atau tidak sampai harus ditembak.
"tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tegas budi.
menurutnya polisi yang telah melakukan penembakan tersebut harus segera ditindak secara tegas melalui sanksi etik ataupun menjerat dalam hukum pidana.
"polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 kuhp. tidak bisa dikenakan pasal 340 kuhp karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.
sebelumnya peristiwa tragis terjadi pada siswa smkn 4 semarang diduga oleh oknum polisi pada minggu, 24 november 2024.
(gro) merupakan siswa berprestasi di smk negeri 4 semarang, tewas setelah ditembak oleh seorang oknum polisi.
kejadian ini mengundang perhatian luas dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
gamma yang dikenal sebagai yang tinggal bersama neneknya, terlibat dalam insiden penembakan yang diduga terjadi saat terjadi kericuhan antar kelompok.
gamma dituduh sebagai anggota geng dan dianggap melakukan perlawanan yang memicu untuk melepaskan tembakan.
namun banyak pihak yang meragukan tersebut karena gamma dikenal sebagai siswa yang baik dan aktif dalam kegiatan sekolah, termasuk sebagai anggota pasukan pengibar bendera pusaka di smk-nya.
jenazah gamma dimakamkan di sragen tempat asal ayahnya.
sementara itu media sosial ramai dengan berita penembakan ini, mengundang simpati dan desakan dari masyarakat untuk mengusut tuntas kasus ini.
salah satu akun facebook kyai mbeler, mempublikasikan informasi mengenai insiden tersebut memperkuat perhatian publik terhadap kejadian ini.
insiden ini melibatkan bripka r seorang anggota polisi, yang mengklaim bahwa tindakannya adalah bentuk pembelaan diri saat melerai tawuran antara kelompok geng tanggul pojok dan seroja.
namun motif bela diri yang dikemukakan bripka r menimbulkan banyak pertanyaan.
banyak pihak yang mendesak agar dilakukan rekonstruksi kejadian guna mengungkap kebenaran dan kronologi peristiwa tersebut.
penembakan ini juga mengangkat isu penting mengenai penggunaan senjata api oleh polisi dalam situasi seperti ini.
evaluasi terhadap prosedur dan kebijakan penggunaan senjata api dianggap sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
polisi telah menetapkan 4 tersangka dari kedua kelompok geng yang terlibat dalam tawuran tersebut.
di sisi lain, tim paminal propam polda jawa tengah tengah menyelidiki tindakan bripka r untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedural dalam penggunaan senjata api.
keluarga korban merasakan duka yang mendalam akibat kehilangan ini dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.