Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Dinilai Sudah Melanggar Prinsip dan Harus Ditindak!
Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Mendapatkan Kecaman dari Berbagai Pihak Salah Satunya dari Kriminolog Universitas Diponegoro --Kilat - Liputan6.com
BACAKORAN.CO - Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah yang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16), aksi ini menuai kecamanan dari berbagai pihak.
Salah satunya mendapatkan kecaman dari Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.
Korban diketahui ditembak di bagian pinggul, dan Budi Wicaksono mengatakan itu adalah salah satu tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah, jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA:Fakta Berlawanan! Satpam Bongkar Klaim Tawuran di Balik Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang
BACA JUGA:Ironis! Diduga Oknum Polisi Terpengaruh Narkoba, Begini Kejadian Penembakan Siswa SMK di Semarang
Budi menjabarkan bagaimana tembakan peringatan itu harus dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi yang membahayakan dan menurutnya tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas yaitu berupa tembakan.
"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," ungkapnya.
Kemudian Budi mempertanyakan, apakah korban yang ternyata masih dibawah umur itu masih benar-benar membahayakan yang polisi atau tidak sampai harus ditembak.
"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tegas Budi.
Menurutnya polisi yang telah melakukan penembakan tersebut harus segera ditindak secara tegas melalui sanksi etik ataupun menjerat dalam hukum pidana.
"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.