Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Polisi menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati sebagai tersangka kasus judi online di Komdigi. Alwin diduga berperan memfilter dan memverifikasi jud--istimewa
BACAKORAN.CO – Proses penyelidikan kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlangsung guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
Polisi saat ini telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online tersebut.
Dari jumlah itu, sembilan diantaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, ada nama Alwin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan ketua umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi kebenaran status tersangka Alwin Jabarti Kiemas tersebut.
"Benar (Alwin Jabarti Kiemas status tersangka), cukup ya, terima kasih," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Alwin Jabarti Kiemas saat konferensi pers, pada Senin (25/11/2024).
Peran Alwin dalam Kasus Judi Online Komdigi
Alwin Jabarti Kiemas diduga berperan penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di Komdigi.
BACA JUGA:4 DPO Kasus Judi Online Masih Diburu, Kapolda Metro Jaya Beri Warning Tegas!
Dalam kasus ini, Alwin, yang dikenal juga dengan inisial AJ, diduga memiliki peran penting dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Namun, Wira belum memberikan detail lebih lanjut mengenai latar belakang atau keterlibatan lebih jauh dari Alwin.