bacakoran.co

Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati sebagai tersangka kasus judi online di Komdigi. Alwin diduga berperan memfilter dan memverifikasi jud--istimewa

Sementara itu, sebuah akun media sosial (medsos) X--dulunya Twitter (@PartaiSocmed) mengungkapkan jika Alwin merupakan keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan yang diunggah akun tersebut.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Mewah Batam, 11 Tersangka Ditangkap!

BACA JUGA:Terungkap! 80 Ribu Pemain Judi Online Anak Usia di Bawah 10 Tahun, Kecanduan Lantaran Ini!

Dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, empat orang yang terlibat dalam kasus ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu pihak berwajib.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Fantastis! Menko Polkam Sebut Selama 2024, Perputaran Uang Judi Online Menyentuh Angka Rp900 Triliun

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan, Bansos Hanya untuk Masyarakat, Bukan Para Pelaku Judi Online!

Penyelidikan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Polisi menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

"Kami terus bekerja untuk mengungkap seluruh pelaku dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Wira.

Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – proses penyelidikan kasus di kementerian komunikasi dan digital (komdigi) terus berlangsung guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

polisi saat ini telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online tersebut.

dari jumlah itu, sembilan diantaranya merupakan pegawai .

selain itu, ada nama alwin jabarti kiemas yang disebut sebagai keponakan ketua umum (ketum) pdip megawati soekarnoputri.

pihak kepolisian telah mengonfirmasi kebenaran status tersangka alwin jabarti kiemas tersebut.

"benar (alwin jabarti kiemas status tersangka), cukup ya, terima kasih," ujar direktur reserse kriminal umum polda metro jaya, kombes pol wira satya triputra saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status alwin jabarti kiemas saat konferensi pers, pada senin (25/11/2024).

peran alwin dalam kasus judi online komdigi

alwin jabarti kiemas diduga berperan penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di komdigi.

dalam kasus ini, alwin, yang dikenal juga dengan inisial aj, diduga memiliki peran penting dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

namun, wira belum memberikan detail lebih lanjut mengenai latar belakang atau keterlibatan lebih jauh dari alwin.

sementara itu, sebuah akun media sosial (medsos) x--dulunya twitter (@partaisocmed) mengungkapkan jika alwin merupakan keponakan presiden ke-5 ri, megawati soekarnoputri.

“disclaimer, nama orangnya alvin jabarti kiemas. dia keponakan alm taufiq kiemas. tapi berhubung alm taufiq kiemas adalah suami megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan ketum pdip megawati. apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan ketum pdip,” demikian keterangan yang diunggah akun tersebut.

dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai komdigi.

selain itu, empat orang yang terlibat dalam kasus ini masih dalam daftar pencarian orang (dpo) dan sedang diburu pihak berwajib.

para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

pasal 303 kuhp terkait perjudian dan pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

lalu pasal 3, 4, dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, juncto pasal 55 dan 56 kuhp.

penyelidikan ungkap keterlibatan pihak lain

polisi menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

"kami terus bekerja untuk mengungkap seluruh pelaku dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas wira.

Tag
Share