bacakoran.co

Jangan Salah! Ini 6 Syarat Sahnya Surat Suara di Pilkada 27 November 2024

Tanda surat suara Sah di Pilkada 27 November 2024--

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Akui Tidak Tenang, Ini Masalahnya

4. Proses Mencoblos di Bilik Suara:

   - Masuk ke bilik suara dan gunakan alat pencoblos yang disediakan.

   - Coblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam kotak yang tersedia.

   - Hindari membuat tanda lain agar surat suara tetap sah.

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara:

   - Lipat surat suara dengan rapi sesuai petunjuk.

   - Masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan, apakah untuk gubernur, bupati, atau wali kota.

6. Mencelupkan Jari ke Tinta:

   - Celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

   - Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.

BACA JUGA:Kabar Mengejutkan! Asri Welas Dikabarkan Menggugat Cerai Suaminya sejak 5 November 2024

BACA JUGA:Ini Solusi Mitigasi Konflik selama Pilkada 2024

Dengan memahami syarat dan tata cara ini, diharapkan semua pemilih dapat menunaikan hak pilihnya dengan benar dan sesuai aturan, sehingga suara yang diberikan bisa sah dan dihitung dalam proses pemilihan.

Jangan Salah! Ini 6 Syarat Sahnya Surat Suara di Pilkada 27 November 2024

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - proses pada pemilihan kepala daerah () tahun 2024 berlangsung hari ini, rabu (27 november 2024), di tempat pemungutan suara (tps) yang telah ditentukan.

surat suara memiliki peran yang sangat krusial dalam , karena surat suara harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah.

ciri-ciri surat suara yang sah

1. ditandatangani oleh ketua kpps

surat suara harus memiliki tanda tangan dari ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps).

2. mencoblos di kolom yang tepat

pada nomor urut pasangan calon.

pada foto pasangan calon.

pada nama pasangan calon.

pada lambang partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung.

ciri-ciri surat suara yang tidak sah

1. tidak dicoblos

surat suara yang tidak memiliki tanda coblos.

2. mencoblos lebih dari satu kolom

adanya coblosan pada lebih dari satu kolom pasangan calon.

3. dirusak atau dilubangi

surat suara yang rusak atau berlubang.

4. dicorat-coret

adanya coretan pada surat suara.

5. coblos di luar kolom

tindakan mencoblos di luar kolom yang disediakan.

6. tidak menggunakan alat coblos yang disediakan

menggunakan alat selain yang disediakan di tps.

langkah-langkah mencoblos di tps

1. persiapan sebelum ke tps:

- bawa formulir pemberitahuan model c-6 (undangan memilih).

- bawa e-ktp atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

- usahakan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.

2. pendaftaran di tps:

- serahkan formulir model c-6 dan e-ktp kepada petugas.

- isi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.

3. menerima dan memeriksa surat suara:

   - petugas akan memberikan surat suara.

   - pastikan surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh ketua kpps. tanpa tanda tangan, surat suara dianggap tidak sah.

4. proses mencoblos di bilik suara:

   - masuk ke bilik suara dan gunakan alat pencoblos yang disediakan.

   - coblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam kotak yang tersedia.

   - hindari membuat tanda lain agar surat suara tetap sah.

5. memasukkan surat suara ke kotak suara:

   - lipat surat suara dengan rapi sesuai petunjuk.

   - masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan, apakah untuk gubernur, bupati, atau wali kota.

6. mencelupkan jari ke tinta:

   - celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

   - setelah itu, petugas akan mengembalikan e-ktp anda.

dengan memahami syarat dan tata cara ini, diharapkan semua pemilih dapat menunaikan hak pilihnya dengan benar dan sesuai aturan, sehingga suara yang diberikan bisa sah dan dihitung dalam

Tag
Share