Jangan Salah! Ini 6 Syarat Sahnya Surat Suara di Pilkada 27 November 2024
Tanda surat suara Sah di Pilkada 27 November 2024--
BACAKORAN.CO - Proses pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berlangsung hari ini, Rabu (27 November 2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Surat suara memiliki peran yang sangat krusial dalam pemilu, karena surat suara harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah.
Ciri-Ciri Surat Suara yang Sah
1. Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Surat suara harus memiliki tanda tangan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Mencoblos di Kolom yang Tepat
Pada nomor urut pasangan calon.
Pada foto pasangan calon.
Pada nama pasangan calon.
Pada lambang partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung.
BACA JUGA:18 Kode Promo Gojek Spesial Pilkada 27 November 2024, Diskon GoRide Rp15 Ribu, GopayLater Rp1 Juta
BACA JUGA:Besok Hari Penentuan! Teguh Setyabudi Pastikan Pencoblosan Pilkada Aman
Ciri-Ciri Surat Suara yang Tidak Sah
1. Tidak Dicoblos
Surat suara yang tidak memiliki tanda coblos.
2. Mencoblos Lebih dari Satu Kolom
Adanya coblosan pada lebih dari satu kolom pasangan calon.
3. Dirusak atau Dilubangi
Surat suara yang rusak atau berlubang.