bacakoran.co

Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Besarannya!

Kenaikan gaji guru honorer dan asn resmi diumumkan hari ini pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.--istimewa

Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi syarat kualifikasi minimal D4 atau S1 akan mendapatkan sertifikasi.

“Menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan ini," tambahnya.

BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur

BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Berlaku untuk Guru Negeri dan Swasta

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Rencana implementasi kebijakan ini akan dimulai pada awal tahun 2025.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Abdul Mu’ti.

Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Besarannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kenaikan gaji bagi guru honorer dan rencananya bakal diumumkan saat peringatan di velodrome rawamangun, jakarta timur, hari ini, kamis (28/11/2024).

presiden prabowo subianto dijadwalkan hadir memberikan pengarahan terkait kebijakan pendidikan.

menteri pendidikan dasar dan menengah abdul mu'ti mengatakan, dalam kesempatan tersebut akan disampaikan mengenai peningkatan kesejahteraan guru.

di mana, guru honorer atau non-asn mendapatkan kenaikansebesar rp2 juta per bulan.

“sedangkan bagi guru asn, kenaikan gaji sebesar satu kali lipat dari gaji pokok yang saat ini diterima," terang abdul mu’ti belum lama ini.

detail kenaikan gaji guru honorer dan asn

abdul mu’ti menjelaskan, kenaikan kesejahteraan bagi guru honorer sebesar rp2 juta ini berlaku di luar pendapatan yang mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar.

peningkatan ini akan diberikan kepada guru non-asn yang telah mengikuti proses sertifikasi.

sementara itu, untuk guru asn, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok didasarkan pada pangkat dan jabatan masing-masing.

"peningkatan ini terkait dengan kualifikasi guru,” cetusnya.

guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru (ppg) dan memenuhi syarat kualifikasi minimal d4 atau s1 akan mendapatkan sertifikasi.

“menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan ini," tambahnya.

berlaku untuk guru negeri dan swasta

kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

rencana implementasi kebijakan ini akan dimulai pada awal tahun 2025.

"langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar abdul mu’ti.

Tag
Share