Kejagung dalami Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?
Kejagung telah memeriksa 5 orang saksi dalam mendalami peran Tom Lembong pada kasus impor gula--NTVNews.id
BACAKORAN.CO - Dalam penyelidikan kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung telah memeriksa lima saksi untuk mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa sejumlah saksi dari Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Ketahanan Pangan, dan Pangan Nasional telah diperiksa dalam investigasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tiga saksi telah diperiksa.
Yaitu HR (Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan), WAR (Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan), dan LKH (Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional).
BACA JUGA:Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak
BACA JUGA:Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Sesalkan Keputusan Tersebut: Stay Strong
Selain tiga saksi sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa EES, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Standarisasi pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian dari tahun 2011 hingga 2016, dan CSR, seorang Perencana Ahli Muda di direktorat yang sama.
“Adapun lima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tom Lembong,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024, dikutip bacakoran.co dari Tempo.co, Kamis (28/11).
Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menyelesaikan berkas perkara dalam kasus korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ricuh! Kejagung Tetap Tahan Tom Lembong Meski BPK Tak Temukan Kerugian Negara
BACA JUGA:Tolak Mentah-Mentah! Kejagung Tanyakan Dasar Tudingan Abuse Of Power Kuasa Hukum Tom Lembong
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam proses penerbitan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Bersama Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka.