bacakoran.co

Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dan Adik Pengacara Ronald Tannur (LR) dalam Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas--Kejaksaan - Antara news

LR juga menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, di sisi lain Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Namun uang tersebut belum diberi oleh Zarof pada ketiga hakim PN Surabaya yang terlibat tersebut.

BACA JUGA:Kasus Suap Bebas, Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Keluarga Pengacara Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami," ucapnya.

Tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kemudian untuk tersangka Lisa, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dalam kasus suap vonis bebas , kejaksaan agung memeriksa adik dari pengacara tersangka lisa rahmat (lr) yang juga merupakan seorang tersangka dalam kasus ini.

kejagung memeriksa adik lr sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam menangani perkara kasasi ronald tannur.

"tim jaksa penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) memeriksa dr selaku adik dari tersangka lr," kata kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung harli siregar dalam keterangannya di jakarta, dikutip bacakoran.co dari , jumat (29/11/2024).

kemudian selain dari dr, penyidik turut memeriksa adik ipar lr berinisial sa dan kerabat dari lr yaktu sc.

dan penyidik juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta yang berinisial ssjb, dari keempat saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan pemufakatan jahat tersangka zarof ricar (zr) dan lisa rahmat (lr).

penyidik turut memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yang berinisial sjjb.

"pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata kapuspenkum kejagung.

seperti yang diketahui bahwa dua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam menangani perkara kasasi ronald tannur.

direktur penyidikan jampidsus kejagung abdul qohar mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh lisa rahmat (lr) sebagai pengacara ronald tannur bersama tersangka zarof ricar (zr) seorang mantan kepala balitbang diklat kumdil mahkamah agung.

"lr meminta zr agar mengupayakan hakim agung pada mahkamah agung tetap menyatakan ronald tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ucap qohar.

lr juga menjanjikan uang sebesar rp5 miliar untuk ketiga hakim agung yang berinisial s, a, dan s, di sisi lain zarof dijanjikan upah sebesar rp1 miliar atas jasanya.

namun uang tersebut belum diberi oleh zarof pada ketiga hakim pn surabaya yang terlibat tersebut.

"zr menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. apakah betul ketemu atau tidak? ini sedang kami dalami," ucapnya.

tersangka zarof disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 15 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

zarof juga disangkakan pasal 12b jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

kemudian untuk tersangka lisa, disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) jo. pasal 15 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

Tag
Share