Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dan Adik Pengacara Ronald Tannur (LR) dalam Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas--Kejaksaan - Antara news
LR juga menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, di sisi lain Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Namun uang tersebut belum diberi oleh Zarof pada ketiga hakim PN Surabaya yang terlibat tersebut.
BACA JUGA:Kasus Suap Bebas, Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Keluarga Pengacara Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami," ucapnya.
Tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Kemudian untuk tersangka Lisa, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.