bacakoran.co

Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

Dua Tersangka Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi dan Total Tersangka Sekarang Menjadi 26 Orang--Kompas.com - CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Dua tersangka baru kembali dibekuk oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang merupakan oknum dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka yang berhasil diringkus ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam kriminal judi online.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa 2 tersangka yang ditangkap ini berinisial AA dan F yang ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.

"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Ade Ary, Sabtu 30 November 2024 dikutip Bacakoran.co dari Viva.co.id, Sabtu (30/11/2024).

BACA JUGA:Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

BACA JUGA:Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Simak Pernyataan Lengkap Polisi!

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka a terdapat uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, satu unit ponsel dan 9 buku rekening tersangka AA.

Kemudian untuk tersangka F alias W alias A telah disita uang sebesar rp720 juta dan satu unit telepon genggam, setelah penangkapan ini total tersangka mencapai 26 orang.

“Namun, kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, JH, F, dan C,” jelas Ade Ary.

Pada kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang menjadi tersangka dan 4 masih menjadi buron dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan

BACA JUGA:Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Total Pelaku yang Ditangkap 24 Orang dan 4 masih Buron, Ini Peran-perannya

"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, seperti yang dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).

Karyato menerangkan puluhan tersangka ini memiliki peran masing-masing dan terbagi menjadi beberapa cluster.

Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dua tersangka baru kembali dibekuk oleh polda metro jaya dalam kasus judi online yang merupakan oknum dari pegawai kementerian komunikasi dan digital (komdigi).

dua tersangka yang berhasil diringkus ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam kriminal judi online.

kombes pol ade ary syam indradi selaku kabid humas polda metro jaya mengatakan bahwa 2 tersangka yang ditangkap ini berinisial aa dan f yang ditangkap pada 26 dan 28 november 2024.

"tersangka aa berperan melakukan tppu (tindak pidana pencucian uang), kemudian tersangka f alias w alias a berperan sebagai agen 40 website judi online," kata ade ary, sabtu 30 november 2024 dikutip bacakoran.co dari , sabtu (30/11/2024).

dalam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka a terdapat uang dalam berbagai mata uang senilai rp724.336.400, satu unit ponsel dan 9 buku rekening tersangka aa.

kemudian untuk tersangka f alias w alias a telah disita uang sebesar rp720 juta dan satu unit telepon genggam, setelah penangkapan ini total tersangka mencapai 26 orang.

“namun, kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (dpo), yaitu j, jh, f, dan c,” jelas ade ary.

pada kasus judi online yang melibatkan pegawai kementerian komunikasi dan digital (komdigi) polda metro jaya telah menetapkan 24 orang menjadi tersangka dan 4 masih menjadi buron dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

"kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai dpo," kata kapolda metro jaya irjen karyoto dalam konferensi pers, seperti yang dikutip bacakoran.co dari , senin (25/11/2024).

karyato menerangkan puluhan tersangka ini memiliki peran masing-masing dan terbagi menjadi beberapa cluster.

tersangka a, bn, he, dan j (dpo) selaku bandar atau pemilik atau yang mengelola situs judi online.

kemudian, tersangka b, bs, hf, bk, jh (dpo) f, (dpo) dan c (dpo) selaku agen untuk mencari situs judi online.

selanjutnya, tersangka a alias m, mn, dan dm yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yang didapatkan.

terdapat juga tersangka ak dan aj yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

dan yang mengejutkan adalah sembilan orang pegawai komdigi yakni di, fd, sa, yr, yp, rp, ap, rd, dan rr, mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

untuk tersangka d dan e yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (tppu).

dan terakhir, tersangka t yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, terkhusus, tersangka a alias m, ak, dan aj sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

terdapat juga untuk empat dpo dalam kasus judi online ini di antaranya adalah j selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online, dan tiga lainnya adalah jh, f, dan c agen untuk mencari situs judi online.

dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 303 kuhp dan atau pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 kuhp dan 56 kuhp.

Tag
Share