Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya
Dua Tersangka Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi dan Total Tersangka Sekarang Menjadi 26 Orang--Kompas.com - CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Dua tersangka baru kembali dibekuk oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang merupakan oknum dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka yang berhasil diringkus ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam kriminal judi online.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa 2 tersangka yang ditangkap ini berinisial AA dan F yang ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.
"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Ade Ary, Sabtu 30 November 2024 dikutip Bacakoran.co dari Viva.co.id, Sabtu (30/11/2024).
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka a terdapat uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, satu unit ponsel dan 9 buku rekening tersangka AA.
Kemudian untuk tersangka F alias W alias A telah disita uang sebesar rp720 juta dan satu unit telepon genggam, setelah penangkapan ini total tersangka mencapai 26 orang.
“Namun, kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, JH, F, dan C,” jelas Ade Ary.
Pada kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang menjadi tersangka dan 4 masih menjadi buron dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan
"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, seperti yang dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).
Karyato menerangkan puluhan tersangka ini memiliki peran masing-masing dan terbagi menjadi beberapa cluster.