Ump Naik 6,5 persen! Pemerintah Siapkan Satgas Antisipasi Badai PHK, Sektor Mana yang Terancam?
Pemerintah Siapkan Satgas Antisipasi Badai PHK Pasca Kenaikan UMP 6,5 persen--ekbis.sindonews.com
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah tegas dengan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terjadi sebagai dampak dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Satgas ini akan berfungsi untuk mengidentifikasi dan menangani sektor-sektor industri yang paling terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
Kenaikan UMP yang diumumkan pada November 2024 diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Banyak Pengusaha Merasa Diabaikan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pukulan Telak! Pizza Hut Indonesia Rugi Miliaran, Banyak Gerai Tutup & Karyawan Di-PHK
Namun, di sisi lain, hal ini juga memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha yang harus menyesuaikan struktur biaya mereka.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan fokus pada sektor-sektor yang berpotensi mengalami dampak signifikan.
Khususnya industri yang sudah memiliki tantangan tersendiri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Satgas ini nantinya akan bekerja lintas kementerian untuk merespons jika terjadi gelombang PHK atau masalah terkait kehilangan pekerjaan," ungkap Airlangga, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube KompasTV.
BACA JUGA:Kabar Baik! Tenaga Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Tidak Akan Di-PHK, Ini Penjelasan MenPAN RB
BACA JUGA:Rumahkan 2.500 Karyawan, PT Sritex Bantah Adanya PHK: Hanya Kekurangan Bahan Baku
Satgas ini, yang juga merupakan usulan dari Menteri Tenaga Kerja, akan melibatkan kementerian terkait untuk memberikan solusi konkret bagi pekerja yang terdampak.
Dalam perkembangan terkait UMP, pemerintah juga mengingatkan pentingnya pencermatan terhadap fundamental industri di setiap daerah.
Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat tanpa menambah beban ekonomi bagi pekerja maupun perusahaan.