Kasus Remaja Bunuh Nenek dan Ayah di Cilandak, Polisi Telah Tetapkan Sebagai Tersangka dengan Pasal Ini
Remaja 14 Tahun yang Habisi Nenek dan Ayahnya di Cilandak Ditetapkan Sebagai Tersangka --Suara.com
BACAKORAN.CO - Remaja 14 tahun yang menghabisi ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) dan juga melukai ibunya, AP (40) di rumahnya Cilandak, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Setelah dilakukan pemeriksaan.
"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, seperti dikutip bacakoran.co dari detiknews, Senin (2/12/2024).
Nurma pun menjelaskan remaja yang jadi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.
Nurma juga menjelaskan jika remaja ini masih dititip di Kementerian sosial karena statusnya masih dibawah umur sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan mencari motif dari pembunuhan tersebut.
"Dia (tersangka) dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.
Insiden tragis remaja 14 tahun tusuk keluarganya ini terjadi di perumahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (30/11/2024).
Seorang remaja berusia 14 tahun tega melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa ayah(APW) dan neneknya (RM).
Peristiwa ini mengejutkan warga setempat dan memicu kepanikan.
Peristiwa ini terungkap ketika tetangga melihat ibu (AP) dari remaja MAS (14) tersebut berlari keluar rumah dengan tubuh berlumuran darah.
BACA JUGA:Pasca Gencatan Senjata, Pemimpin Hizbullah Klaim Kemenangan Spektakuler atas Israel
BACA JUGA:Unggul di Pilgub Malut 2024, Istri Mendiang Benny Laos Raih Lebih dari 50 Persen Suara!