bacakoran.co

BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia Sebagai DPO Kasus Narkoba Koko Jhon, Ini Perannya!

BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia Sebagai DPO Kasus Narkoba Koko Jhon di Bone--Bisik.id - Instagram @tribrata_multimedia

BACAKORAN.CO - Seorang wanita cantik bernama Andi Tri Amelia telah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi Tri Amalia juga diduga merupakan istri dari bandar narkoba jaringan internasional yang turut ikut menikmati hasil penjualan barang haram yang dijajakan oleh suaminya.

Kombes Pol Ardiansyah selaku Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel mengatakan awal mula dari penerbitan red notice terhadap Andi ini adalah saat menangkap bandar inisial KJ alias Iking Lewa, yang merupakan suami dari Andi Tri Amalia yang sudah ditahan dan diproses hukum.

"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah, dikutip oleh Bacakoran.co dari Tribunnews, Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA: Gerebek Lapo Tuak, 13 Orang Langsung di Tes Urine, Eh Ternyata Positif Narkoba, Kok Bisa?

BACA JUGA:Miris! Tragedi Pajero di Bogor Tabrak 5 Kendaraan dan 6 Orang Terluka, Pengemudi Positif Narkoba Jenis Ini!

Dari penangkapan ini jajaran juga sudah melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap seorang pria berinisial DD yang merupakan kaki tangan Koko Jhon.

"Dari saudara DD ini, kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama DPO itu (Andi Tri Amalia)," jelasnya.

Dilansir dari detiksulsel, berdasarkan penuturan Kombes Pol Ardiansyah, DD ini kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone dan menurut Kombes Pol Ardiansyah DD memberikan uang tersebut kepada Andi Tri Amelia.

DD kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone. Menurut Ardiansyah, DD memberika uang itu kepada Andi Tri.

BACA JUGA:Kadivpas Sebut Eks Pegawai Lapas Tanjung Raja yang Membongkar Kasus Pesta Narkoba

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

"DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia," ungkapnya.

Jejak Kasus Narkoba Koko Jhon

Koko Jhon sebelumnya ditangkap oleh tim BNNP Sulsel di Anomali Coffe Makassar pada Senin (15/2) dan tim BNNP selanjutnya menggeledah Rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).

BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia Sebagai DPO Kasus Narkoba Koko Jhon, Ini Perannya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang wanita cantik bernama andi tri amelia telah ditetapkan oleh badan narkotika nasional provinsi (bnnp) sulawesi selatan dalam daftar pencarian orang (dpo).

andi tri amalia juga diduga merupakan istri dari bandar narkoba jaringan internasional yang turut ikut menikmati hasil penjualan barang haram yang dijajakan oleh suaminya.

kombes pol ardiansyah selaku kabid penindakan dan pemberantasan bnnp sulsel mengatakan awal mula dari penerbitan red notice terhadap andi ini adalah saat menangkap bandar inisial kj alias iking lewa, yang merupakan suami dari andi tri amalia yang sudah ditahan dan diproses hukum.

"kj ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan bnn pusat," kata kombes pol ardiansyah, dikutip oleh bacakoran.co dari , kamis (5/12/2024).

dari penangkapan ini jajaran juga sudah melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap seorang pria berinisial dd yang merupakan kaki tangan koko jhon.

"dari saudara dd ini, kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama dpo itu (andi tri amalia)," jelasnya.

dilansir dari , berdasarkan penuturan kombes pol ardiansyah, dd ini kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan koko jhon di kabupaten bone dan menurut kombes pol ardiansyah dd memberikan uang tersebut kepada andi tri amelia.

dd kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan koko jhon di kabupaten bone. menurut ardiansyah, dd memberika uang itu kepada andi tri.

"dpo ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara kj. kemudian melalui dd dan saudara dd lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari andi tri amalia," ungkapnya.

jejak kasus narkoba koko jhon

koko jhon sebelumnya ditangkap oleh tim bnnp sulsel di anomali coffe makassar pada senin (15/2) dan tim bnnp selanjutnya menggeledah rumah koko jhon di kabupaten bone pada jumat (19/1).

"jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor bnnp sulsel," ujar kasi intel kejari bone andi hairil akhmad.

pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim bnpp sulsel ke jpu, terdapat tiga unit buku tabungan, buku catatan, 6 sachet plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, dan laporan rekening, turut juga timbangan digital menjadi barang bukti.

saat persidangan berlangsung, koko jhon divonis 13 tahun penjara pada kamis (12/9) dan vonis tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan gpu yang meminta koko jhon dihukum 18 tahun penjara.

"mengadili terdakwa ikving lewa alias koko jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar ketua majelis hakim nurmawati, dikutip bacakoran.co dari detiksulsel, kamis (5/12/2024).

Tag
Share