Kasasi di Tolak MA, Hasbi Hasan Tetap di Vonis 6 Tahun Penjara
Kasasi Hasbi Hasan di tolak MA dan tetap di Vonis 6 tahun --KOMPAS.Com
Karena hal itu Hasbi, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, baik Hasbi maupun jaksa KPK mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Misbakhun Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Pembelian Barang Mewah
Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Hasbi dan Dadan Tri Yudianto, terbukti menerima suap Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap tersebut bertujuan agar Hasbi dan Dadan mempengaruhi putusan kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (Pengurus KSP Intidana) dan putusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung sesuai keinginan Heryanto.
Selain suap tersebut, Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai total Rp630.844.400.
Di tingkat kasasi, dadan menerima keringanan hukuman menjadi delapan tahun penjara, lebih rendah dari hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding.