bacakoran.co- seleksi kompetensi bidang (skb) untuk calon pegawai negeri sipil () 2024 dengan metode computer assisted test (cat) akan dimulai pada 10 desember 2024.
semua diharuskan memahami tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung.
aturan tata tertib untuk seleksi cpns 2024 menggunakan metode computer assisted test (cat) telah ditetapkan dalam peraturan badan kepegawaian negara (bkn) nomor 5 tahun 2024 mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi.
peserta wajib mematuhi tata tertib ini, dan pelanggaran dapat berakibat pada sanksi.
berikut adalah tata tertib , yang mencakup ketentuan tentang pakaian, barang yang boleh dibawa, serta sanksi atas pelanggaran selama ujian.
tata tertib skb cpns 2024
1. hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi atau sesuai dengan ketentuan dari instansi.
2. antre untuk menerima nomor identifikasi pribadi (pin) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum ujian dimulai.
3. pemberian pin registrasi akan ditutup 5 menit sebelum waktu seleksi dimulai.
4. identitas peserta harus sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta.
5. membawa ktp asli atau:
surat keterangan (suket) pengganti ktp yang masih berlaku, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
6. kartu keluarga (kk) asli, fotokopi yang telah dilegalisir, atau kk digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan).
7. identitas kependudukan digital (ikd) serta tangkapan layar (screenshot) ikd yang sudah dicetak.
8. pelamar yang berada di titik lokasi (tilok) luar negeri harus membawa paspor atau kartu masyarakat indonesia (kmi).
9. membawa kartu peserta seleksi mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sepatu.
10. dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin dari panitia.
11. dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama tes seleksi berlangsung.
barang yang dilarang dibawa
peserta skb cpns 2024 tidak diperbolehkan membawa barang-barang berikut selama ujian:
1. bukucatatan
2. kalkulator
3. perangkat elektronik
4. kamera
5. jam tangan
6. senjata tajam dan sejenisnya
7. alat tulis, kecuali pensil kayu
adapun jika para peserta melanggar aturan yang telah di buat maka, tersebut akan mendapatkan sanksi berupa suatu teguran lisan.
atau juga diperkenankan ikut seleksi atau didiskualifikasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dibuat.