Catat! Inilah Larangan dan Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib SKB CPNS 2024
Jadi begini sanksi dan larangan bagi peserta yang SKB cpns 2024-Canva -
Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
BACA JUGA:Panduan Praktis Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Proses Dibuka Mulai Hari Ini!
BACA JUGA:Persiapan Para Peserta dalam Menghadapi Tes Potensi Akademik di SKB CPNS 2024
6. Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang telah dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan).
7. Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
8. Pelamar yang berada di titik lokasi (tilok) luar negeri harus membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
9. Membawa Kartu Peserta Seleksi Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sepatu.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Tips Penting untuk Persiapan Tes SKB CPNS 2024
BACA JUGA:Penting! Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian, Berikut Penjelasan BKN
10. Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin dari panitia.
11. Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama tes seleksi berlangsung.
Barang yang Dilarang Dibawa
Peserta SKB CPNS 2024 tidak diperbolehkan membawa barang-barang berikut selama ujian:
BACA JUGA:Formasi Kosong CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan
BACA JUGA:Formasi Kosong CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan
1. BukuCatatan