Formasi Kosong CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan
Formasi Kosong CPNS 2024.-Pinterest -
BACAKORAN.CO - Diskusi tentang upaya peningkatan kualitas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu postingan mengenai topik CPNS ini berasal dari akun TikTok @asnkem*** pada hari Senin, 25 November 2024.
Unggahan tersebut menjelaskan dalam narasinya bahwa ada aturan khusus terkait penempatan pelamar pada posisi yang kosong atau yang tidak ada peserta SKB CPNS.
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, ketentuan mengenai CPNS ini telah diatur secara resmi.
BACA JUGA:Kementerian Hukum Pastikan Seleksi CPNS 2024 Berjalan Lancar, Bersih dari Segala Bentuk Kecurangan
BACA JUGA:Belum Siap Tes SKB CPNS 2024? Kuy Simak Tips Persiapan Berdasarkan Jabatan yang Kamu Lamar!
"Yeahh berbahagialah bagi peserta yang lulus passing grade dengan peringkat terbaik.. masih ada harapan jika kalah perengkingan peringkat pertama," ketik pengunggah.
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat, BKN, melalui Plt Kepala Biro Humas, Vino Dita Tama, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan pengisian formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024.
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 menetapkan ketentuan yang jelas mengenai prosedur pengisian formasi CPNS yang kosong pada tahun 2024.
Pada diktum ketiga puluh lima, dijelaskan secara terperinci mengenai syarat dan prosedur pengisian formasi CPNS yang masih kosong.
BACA JUGA:Lulus SKB CPNS 2024? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Jadwal Resmi Tes SKB CPNS 2024 Sudah Dirilis, Catat Tanggalnya!
1. Posisi dengan kebutuhan umum masih kosong
Untuk memenuhi kebutuhan formasi CPNS, pelamar dari formasi khusus yang memiliki kualifikasi sesuai dapat mengisi formasi umum yang belum terisi.
Agar dapat mengisi jabatan kosong, pelamar CPNS harus memenuhi ketentuan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi umum yang telah ditetapkan.