bacakoran.co

Formasi Kosong CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan

Formasi Kosong CPNS 2024.-Pinterest -

BACAKORAN.CO - Diskusi tentang upaya peningkatan kualitas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu postingan mengenai topik CPNS ini berasal dari akun TikTok @asnkem*** pada hari Senin, 25 November 2024.

Unggahan tersebut menjelaskan dalam narasinya bahwa ada aturan khusus terkait penempatan pelamar pada posisi yang kosong atau yang tidak ada peserta SKB CPNS.

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, ketentuan mengenai CPNS ini telah diatur secara resmi.

BACA JUGA:Kementerian Hukum Pastikan Seleksi CPNS 2024 Berjalan Lancar, Bersih dari Segala Bentuk Kecurangan

BACA JUGA:Belum Siap Tes SKB CPNS 2024? Kuy Simak Tips Persiapan Berdasarkan Jabatan yang Kamu Lamar!

"Yeahh berbahagialah bagi peserta yang lulus passing grade dengan peringkat terbaik.. masih ada harapan jika kalah perengkingan peringkat pertama," ketik pengunggah.

Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat, BKN, melalui Plt Kepala Biro Humas, Vino Dita Tama, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan pengisian formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024.

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 menetapkan ketentuan yang jelas mengenai prosedur pengisian formasi CPNS yang kosong pada tahun 2024.

Pada diktum ketiga puluh lima, dijelaskan secara terperinci mengenai syarat dan prosedur pengisian formasi CPNS yang masih kosong.

BACA JUGA:Lulus SKB CPNS 2024? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Jadwal Resmi Tes SKB CPNS 2024 Sudah Dirilis, Catat Tanggalnya!

1. Posisi dengan kebutuhan umum masih kosong

Untuk memenuhi kebutuhan formasi CPNS, pelamar dari formasi khusus yang memiliki kualifikasi sesuai dapat mengisi formasi umum yang belum terisi.

Agar dapat mengisi jabatan kosong, pelamar CPNS harus memenuhi ketentuan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi umum yang telah ditetapkan.

Formasi Kosong CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan

Nurul

Desta


bacakoran.co - diskusi tentang upaya peningkatan kualitas calon pegawai negeri sipil () 2024 saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

salah satu postingan mengenai topik cpns ini berasal dari akun tiktok @asnkem*** pada hari senin, 25 november 2024.

unggahan tersebut menjelaskan dalam narasinya bahwa ada aturan khusus terkait penempatan pelamar pada posisi yang kosong atau yang tidak ada peserta .

menurut keputusan menteri pan-rb nomor 320 tahun 2024, ketentuan mengenai cpns ini telah diatur secara resmi.

"yeahh berbahagialah bagi peserta yang lulus passing grade dengan peringkat terbaik.. masih ada harapan jika kalah perengkingan peringkat pertama," ketik pengunggah.

menanggapi rumor yang beredar di masyarakat, bkn, melalui plt kepala biro humas, vino dita tama, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan pengisian formasi kosong dalam 2024.

keputusan menteri pan-rb nomor 320 tahun 2024 menetapkan ketentuan yang jelas mengenai prosedur pengisian formasi cpns yang kosong pada tahun 2024.

pada diktum ketiga puluh lima, dijelaskan secara terperinci mengenai syarat dan prosedur pengisian formasi cpns yang masih kosong.

1. posisi dengan kebutuhan umum masih kosong

untuk memenuhi kebutuhan formasi cpns, pelamar dari formasi khusus yang memiliki kualifikasi sesuai dapat mengisi formasi umum yang belum terisi.

agar dapat mengisi jabatan kosong, harus memenuhi ketentuan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (skd) untuk formasi umum yang telah ditetapkan.

pengadaan cpns dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kebutuhan umum untuk mengisi formasi umum dan kebutuhan khusus yang ditujukan bagi kelompok tertentu.

formasi khusus dalam seleksi cpns meliputi lulusan dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra-putri daerah papua dan kalimantan.

2. posisi dengan kebutuhan khusus masih belum terisi

pelamar cpns dari formasi khusus yang memenuhi persyaratan yang sama dapat dialihkan ke formasi khusus lain yang masih kosong, meskipun dengan unit penempatan yang berbeda.

pelamar cpns juga wajib memenuhi syarat nilai minimal seleksi kompetensi dasar (skd) untuk formasi khusus yang bersangkutan dan memiliki peringkat terbaik.

3. jika posisi tersebut masih tersedia

menurut peraturan pada pasal 36, formasi cpns yang belum terisi dapat diisi oleh pelamar dari formasi lain dengan kualifikasi yang sama, meskipun lokasi penempatannya berbeda.

selain itu, peserta seleksi cpns yang dinyatakan lulus juga harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (skd) untuk formasi umum dan meraih peringkat terbaik.

peraturan seleksi cpns ini memberikan pengecualian khusus untuk formasi yang ditujukan bagi penyandang disabilitas dan putra-putri papua.

nilai minimum yang harus diperoleh peserta di setiap subtes seleksi kompetensi dasar (skd) cpns 2024 ditentukan oleh jenis subtes dan kategori peserta.

agar lulus tes skd cpns untuk umum dan khusus putra/putri kalimantan, kamu harus meraih nilai minimal 65 untuk twk, 80 untuk tiu, dan 166 untuk tkp.

nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (skd) cpns 2024 untuk formasi khusus ditentukan sebagai berikut:

1. lulusan dengan predikat cumlaude dan diaspora

nilai kumulatif skd: minimal 311.

nilai tiu: minimal 85.

2. penyandang disabilitas, putra/putri papua, dan wilayah terpencil

nilai kumulatif skd: minimal 286.

nilai tiu: minimal 60.

kelulusan cpns akan ditentukan berdasarkan gabungan nilai tes skd dan skb, di mana nilai skb memiliki peran yang lebih penting karena bobotnya lebih besar.

jika masih terdapat posisi cpns yang kosong, kita dapat mengisinya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kepmenpan-rb nomor 320 tahun 2024.

Tag
Share